Kontak
Masyarakat mempunyai hak penuh untuk melakukan kontrol mengenai kinerja pemerintah yang ada. Dan Hak masyarakat terhadap Kontrol ini diatur dalam Undang-Undang No. 68 Tahun 1999 yaitu:
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara pemerintahan.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintahan.
4. Hak memperoleh perlindungan hukum.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dinyatakan bahwa masyarakat dapat secara bebas berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan ataupun lisan merupakan landasan akan pentingnya masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pandangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang ada.
PT.SIGERINDO MEDIA NUSA
Jl. Manggala No 84 Kampung Baru, Bandar Lampung
Email Redaksi: mediasigerindo@gmail.com
1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara pemerintahan.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pemerintahan.
4. Hak memperoleh perlindungan hukum.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dinyatakan bahwa masyarakat dapat secara bebas berpendapat dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan ataupun lisan merupakan landasan akan pentingnya masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pandangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang ada.
PT.SIGERINDO MEDIA NUSA
Jl. Manggala No 84 Kampung Baru, Bandar Lampung
Email Redaksi: mediasigerindo@gmail.com
Sumsel 0821 7811 3940
Lampung 082269868032
Bengkulu 0852 7353 0217
Lampung 082269868032
Bengkulu 0852 7353 0217