Sempat Bersembunyi, Lambang Sang Pelaku Curas Dibekuk Polsek Sanga Desa
Sigerindo. Musi Banyuasin,- Polsek Sanga Desa Berhasil mengamankan Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kekerasan (Curas), yang terjadi 9 April 2025 dirumah korban Ratih Binti Jon Kenedi (27) IRT warga Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa
Adapapun yaitu Pelaku Lambang Bin Saroni (37) warga Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.
Menurut Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi mengatakan, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 02.23 wib, di Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Rumah korban, yang mana pada saat itu sekitar pukul 01.00 wib korban keluar rumah dengan tujuan buang air kecil, yang mana WC
“Korban berada di luar rumah, sesampainya di WC korban bertemu dengan pelaku yang berada di dekat WC, kemudian pelaku memperingatkan korban agar jangan berteriak pada saat itu pelaku sedang memegang 1 (Satu) bilah parang, melihat hal tersebut korban langsung berlari masuk kerumahnya, setelah menunggu beberapa saat korban kembali keluar rumah menuju wc untuk buang air kecil, setelah buang air kecil korban kembali masuk kedalam rumahnya,” ujar Joharmen
Setelah di dalam rumah dan di tempat tidur korban sambil bermain Handphone miliknya, tiba-tiba tidak lama kemudian korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya, kemudian pelaku dari bawah tempat tidur korban keluar dan membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban, pelaku sampai memegang 1 (Satu) bilah parang langsung membekap mulut korban dengan tanganya dan mengancam korban agar jangan berteriak.
“Kemudian pelaku langsung mengambil secara Handphone dari tangan korban sambil mengancam korban dengan parang yang ia bawa, setelah berhasil mengambil Handphone milik korban kemudian pelaku langsung pergi keluar dari rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Perwira Balok Dua ini
Lebih lanjut, Setelah melakukan penyelidikan didapat diketahui bahwa pelaku yang melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban tersebut yakni laki – laki bernama Lambang Bin Saroni, dan bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
“Kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha SH MM bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka,tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya
Dari keterangan Tersangka Lambang Bin Saroni
Mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurin Dengan Kekerasan terhadap korban, Rabu (09/4/2025) sekira pukul 02.23 wib
“Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dikarenakan korban sedang ke WC yang berada di luar rumahnya. Selanjutnya tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur korban dengan membawa 1 (Satu) bilah parang, saat korban sudah masuk ke kamar dan sudah di atas tempat tidur tersangka keluar dari bawah tempat tidur dan membuka kelambu tempat tidur korban langsung membekap mulut korban, kemudian tersangka langsung mengambil Handphone milik korban dari tangannya dengan mengancamnya menggunakan parang, setelah berhasil mengambil handphone korban tersangka langsung pergi,” pungkasnya.(iwan)