Kejari Tubaba Kembali Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar PuLung Kencana
Sigerindo Tubaba-Kejaksaan (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Koperindag Tubaba.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yakni Nyi Ayu Risha Amarta (AR) yang diketahui menjabat sebagai staf di bidang keuangan Pasar Pulung Kencana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amarta (AR), yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Bapak Mochamad Iqbal, SH., MH.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan pasar yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.
Proses penyidikan dan pengembangan perkara ini masih terus berjalan, dan Kejari Tubaba membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. (Robert)
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yakni Nyi Ayu Risha Amarta (AR) yang diketahui menjabat sebagai staf di bidang keuangan Pasar Pulung Kencana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amarta (AR), yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Bapak Mochamad Iqbal, SH., MH.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan pasar yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat.
Proses penyidikan dan pengembangan perkara ini masih terus berjalan, dan Kejari Tubaba membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini. (Robert)