Menguak Tender Bermasalah: Proyek Irigasi Lampung Tengah Diduga Dikondisikan!
Sigerindo Lampung Tengah – Proyek Pembangunan dan Pengeboran Jaringan Irigasi Air Tanah di Kabupaten Lampung Tengah yang dibiayai APBN 2025 dengan anggaran Rp 8,75 miliar kini menjadi sorotan tajam. Proses lelang yang digelar oleh BP2JK Wilayah Lampung diduga sarat dengan kejanggalan, memunculkan indikasi rekayasa dan kecurangan
Sejak awal, peserta lelang mencium aroma pengondisian dalam proses tender ini. Dokumen persyaratan yang tidak masuk akal, kriteria pengeboran yang hampir tidak relevan, serta prosedur yang terkesan menyulitkan pesaing tertentu menjadi sinyal kuat bahwa proyek ini tidak berjalan transparan
Kecurigaan semakin menguat setelah pemenang lelang justru jatuh kepada peserta peringkat ketiga, sementara peserta lain—termasuk CV. LEMBAYUNG SUTRA—digugurkan dengan alasan yang dinilai mengada-ada, yaitu penawaran harga tidak wajar
Sanggahan Resmi: Dugaan KKN Menguat!
Merasa diperlakukan tidak adil, CV. LEMBAYUNG SUTRA melayangkan sanggahan tertulis kepada Pokja Pemilihan 07 BP2JK Wilayah Lampung. Dalam suratnya, mereka menuntut:
1. Evaluasi ulang kewajaran harga mereka secara transparan, karena menurut perhitungan internal, angka yang mereka tawarkan masih dalam batas kewajaran
2. Verifikasi personil SKK Pelaksana Sumur Bor dari pemenang tender, yakni RENVICON WIDYATAMA ENGINEERING dan CV. DAUN MUDA, karena ada dugaan dokumen teknis tidak memenuhi syarat
3. Pengawasan independen dari AWPI dan GAPEKNAS untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengorbankan peserta lelang lain
Apakah BP2JK Bermain?
Fakta bahwa pemenang lelang bukan dari dua penawar teratas menimbulkan tanda tanya besar. Jika tender ini murni berdasarkan kompetisi sehat, seharusnya peserta dengan harga dan kualitas terbaik yang menang. Namun, realitasnya justru menunjukkan adanya potensi intervensi dan pengondisian dari pihak tertentu
Kecurigaan semakin diperkuat dengan munculnya dugaan bahwa persyaratan administrasi sengaja dibuat rumit untuk menjegal peserta yang tidak masuk dalam skenario pemenangan. Jika benar demikian, uang negara senilai Rp 8,75 miliar bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak layak!
Tuntutan Transparansi!
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dugaan kecurangan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas!
Apakah BP2JK akan berani membuka seluruh dokumen evaluasi secara transparan? Ataukah kasus ini akan menjadi contoh nyata bagaimana mafia proyek masih berkeliaran merampok anggaran negara?
Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan korupsi mengalir lebih deras dari irigasi yang seharusnya dibangun untuk rakyat! (Rilis)
Sejak awal, peserta lelang mencium aroma pengondisian dalam proses tender ini. Dokumen persyaratan yang tidak masuk akal, kriteria pengeboran yang hampir tidak relevan, serta prosedur yang terkesan menyulitkan pesaing tertentu menjadi sinyal kuat bahwa proyek ini tidak berjalan transparan
Kecurigaan semakin menguat setelah pemenang lelang justru jatuh kepada peserta peringkat ketiga, sementara peserta lain—termasuk CV. LEMBAYUNG SUTRA—digugurkan dengan alasan yang dinilai mengada-ada, yaitu penawaran harga tidak wajar
Sanggahan Resmi: Dugaan KKN Menguat!
Merasa diperlakukan tidak adil, CV. LEMBAYUNG SUTRA melayangkan sanggahan tertulis kepada Pokja Pemilihan 07 BP2JK Wilayah Lampung. Dalam suratnya, mereka menuntut:
1. Evaluasi ulang kewajaran harga mereka secara transparan, karena menurut perhitungan internal, angka yang mereka tawarkan masih dalam batas kewajaran
2. Verifikasi personil SKK Pelaksana Sumur Bor dari pemenang tender, yakni RENVICON WIDYATAMA ENGINEERING dan CV. DAUN MUDA, karena ada dugaan dokumen teknis tidak memenuhi syarat
3. Pengawasan independen dari AWPI dan GAPEKNAS untuk memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengorbankan peserta lelang lain
Apakah BP2JK Bermain?
Fakta bahwa pemenang lelang bukan dari dua penawar teratas menimbulkan tanda tanya besar. Jika tender ini murni berdasarkan kompetisi sehat, seharusnya peserta dengan harga dan kualitas terbaik yang menang. Namun, realitasnya justru menunjukkan adanya potensi intervensi dan pengondisian dari pihak tertentu
Kecurigaan semakin diperkuat dengan munculnya dugaan bahwa persyaratan administrasi sengaja dibuat rumit untuk menjegal peserta yang tidak masuk dalam skenario pemenangan. Jika benar demikian, uang negara senilai Rp 8,75 miliar bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak layak!
Tuntutan Transparansi!
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dugaan kecurangan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas!
Apakah BP2JK akan berani membuka seluruh dokumen evaluasi secara transparan? Ataukah kasus ini akan menjadi contoh nyata bagaimana mafia proyek masih berkeliaran merampok anggaran negara?
Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan korupsi mengalir lebih deras dari irigasi yang seharusnya dibangun untuk rakyat! (Rilis)