H.Riyanto Pamungkas Bupati Kab Pringsewu Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD
Sigerindo Pringsewu -- Riyanto Pamungkas Bupati Kabupaten Pringsewu meminta seluruh perangkat daerah Pemkab Pringsewu mencermati berbagai masukan DPRD, serta menindaklanjuti pada program-program mendatang secara sistematis sesuai mekanisme
Permintaan tersebut disampaikan H. Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Senin 24/3/25
“Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan LKPJ kepala daerah kepada DPRD bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama setahun berjalan,”terangnya
Dikatakan, aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai. Hal ini sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan yang baik melalui konsep efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas, serta transparansi
“LKPJ kepala daerah yang saat ini telah dievaluasi DPRD, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir,” ujarnya
Pihaknya menyadari masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan, dan berbagai tanggapan, pandangan, masukan dari anggota DPRD merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Selama 2024 lalu, kita berhasil meraih prestasi di berbagai bidang yang merupakan hasil kerja keras serta sinergitas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta semua elemen masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Riyanto Pamungkas
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri Wabup Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemkab, forkopimda serta berbagai elemen ini, bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu mewujudkan kemajuan tersebut (*)
Permintaan tersebut disampaikan H. Riyanto Pamungkas pada Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung DPRD Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Senin 24/3/25
“Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan LKPJ kepala daerah kepada DPRD bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama setahun berjalan,”terangnya
Dikatakan, aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai. Hal ini sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan yang baik melalui konsep efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas, serta transparansi
“LKPJ kepala daerah yang saat ini telah dievaluasi DPRD, pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir,” ujarnya
Pihaknya menyadari masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan, dan berbagai tanggapan, pandangan, masukan dari anggota DPRD merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Selama 2024 lalu, kita berhasil meraih prestasi di berbagai bidang yang merupakan hasil kerja keras serta sinergitas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta semua elemen masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Riyanto Pamungkas
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri Wabup Umi Laila, Ketua TP-PKK Rahayu Sri Astutik Pamungkas, jajaran pemkab, forkopimda serta berbagai elemen ini, bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu mewujudkan kemajuan tersebut (*)