Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setahun Berlalu Pengaduan Bambang di Kepolisian Tidak Ada Kejelasan

Sigerindo.Musi Banyuasin - Warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Bambang Irawan mendatangi Mapolres Muba beberapa tahun lalu. Itu dilakukan dengan membuat laporan pengaduan terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan warga inisial H.
Bahkan, laporan korban diterima SPKT Polres Muba dengan nomor : LP/B/44/II/2024/SPKT/ POLRES MUSI BaNYUASIN POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 6 Februari 2024.
Dalam LP tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP

Dalam LP pelapor telah melaporkan dugaan terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh H dengan cara menjual tanah ke PT DAL besar sama terlapor kemudian pada saat pembayaran korban tidak mendapatkan uang hasil jual beli tanah telah tersebut sampai saat ini terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan tanah tersebut. Akibat kejadian korban alami kerugian sebesar Rp 253.000.000.
Pelapor terhadap dugaan penggelapan, Bambang Irawan, mengatakan kronologis bahwa semasa orang tuanya menjabat Kades Rantau Sialang ada perwakilan PT DAL untuk dicarikan lahan.
"Kita dalam mencarikan lahan juga melibatkan terlapor dengan kesepakatan - kesepakatan yang telah disepakati,"kata Pelapor

Pada saat proses penjualan lahan ke perusahaan, menurutnya dirinya bersama warga yang menjual lahannya menyiapkan dokumen

" Pada saat pencarian bahwa ada tanah saya pribadi seluas 11,5 hektare dengan dijual bersamaan lahan yang dibeli dari masyarakat. Untuk proses SPH maka surat jual beli diserahkan kepada terlapor,"jelasnya

Dirinya menjelaskan pada saat pencairan tidak ada namanya dalam draft. Bahkan, ia juga mempertanyakan kepada perusahaan tidak ada namanya

"Surat jual beli sudah saya serahkan. Tapi, saat pencairan tidak ada nama saya dalam draft," urainya
Aneh, menurutnya SPH yang dibuatkan atas nama terlapor oleh pemerintah Desa. Namun, kades juga mengakui dasar penerbitan SPH atas dasar surat pernyataan dari terlapor.
"Ya, aneh saja SPH ternyata atas nama terlapor. Tapi, desa menerbitkan SPH hanya berdasarkan surat pernyataan saja," benernya

Atas dasar inilah, ia melaporkan dugaan penggelapan dilakukan oleh inisial H. Bahkan, laporan satu tahun lebih belum ada perkembangan

"Ya kita laporkan pada tanggal 6 Februari 2024 sehingga laporan sudah satu tahun lebih belum ada perkembangan,"ucapnya

Bambang Irawan mengaku bahwa sempat terlapor sudah mengirim uang sebesar Rp 250 juta kepadanya.
"Saya tidak menerima atas pengiriman uang kepada terlapor. Intinya, saya tidak terima uang ini. Saya siapkan untuk dikembalikan lagi," tegasnya

Ia meminta agar adanya keadilan terhadap kerugian yang dialaminya. Apalagi, laporan sudah satu tahun lebih tidak ada kejelasan
"Sayaminta tindaklanjuti laporan oleh Polres Muba. Saya minta keadilan yang seadil - adilnya," tuturnya
Harapan dirinya kalau masih tidak ada perkembangan akan meminta keadilan ke Polda Sumsel bahkan ke Jakarta."Kita akan melanjutkan laporan ini. Karena saya sampai saat ini tidak pernah melakukan perdamaian,"ungkapnya

Sementara itu, Kades Rantau Sialang, Festalozi, mengaku dalam penerbitan SPH atas nama Bambang Irawan itu sudah diproses di Polres Muba sengketanya
"Penerbitan SPH itu berdasarkan surat jual beli Bambang Irawan yang asli sudah diserahkan kepada Heri itu alasan nama Heri. Terus menerima uang pembayaran tanah tersebut oleh PT DAL bahwa Bambang Irawan bersama Heri yang telah menerima uang bersama - sama," tandasnya. (Iwan)























BERITA TERBARU