Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Darwin bin Mastari" Perkara Pembunuhan Di- Tuntut Mati

Sigerindo.Musi Banyuasin - Sidang lanjutan perkara 401/Pid.B/2024/PN.SKY, jenis Perkara Pembunuhan, sidang ini merupakan lanjutan yang kembali di gelar 13 Januari 2025 di pengadilan negeri sekayu, dengan materi pembacaan tuntutan

Sidang di pimpin langsung Hakim Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H, Jaksa, pengacara, Pelaku dan diikuti keluarga Korban

Heriyanto Anak Korban yang di tinggalkan Akibat kejadian tersebut, mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan selaku penutut, yang sudah memberikan tuntutan yang maksimalkan

Semoga tuntutan yang di bacakan hakim (Hukuman Mati ) tidak ada perubahan, kami yakin hakim dapat memberikan rasa adil, apalagi kami selaku keluarga korban, sangat terpukul dengan kematian orang tua kami

Sementara disaat sidang 13 Januari 2025, hakim membacakan tuntutan terdakwa Darwin bin Mastari Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tuntutan hukuman mati, kemudian sidang di tunda. Dan sidang kedepan terdakwa ada hak untuk melakukan pembelaan ujarnya

Sebagai informasi bahwa Nanti tanggal 23 Januari 2025 akan di lanjutkan sidang dengan agenda Pembelan Terdakwa.(iwan)
BERITA TERBARU