Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekretaris MACAB LMPI TUBA angkat bicara terkait pembangunan pasar Meda Sari

Sigerindo Tulang Bawang -- Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia Tulang Bawang Rudi piliang, angkat bicara terkait dengan pembangunan pasar meda sari, Kecamatan Rawa jitu selatan , Kabupaten Tulang Bawang , di duga menabrak aturan yang sudah ada ,senen 20/01/2025

Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia Tulang Bawang Rudi piliang,yang hendak dikonfirmasi mengatakan , pembangunan pasar meda sari , Kecamatan Rawa jitu selatan, ini patut kita duga menabarak aturan di Republik ini,
* Peraturan menteri dalam Negri No 42 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar Desa,Bab 111 pasal 6 , pembangunan dan pengembangan Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 di dasarkan diatas prinsip
A, Mewadahi kepentingan / Kebutuhan Masayarakat setempat
B, Memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat Desa
C, menciptakan nilai Masyarakat setempat

Lanjut Rudi piliang ,Sesuai dengan Peraturan Mentri perdagangan Republik Indonesia No 21 Tahun 2021,tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan, fasal 21 Bagian ke 6 / Pembangunan / Revitalisasi dan pemantauan sarana perdagangan, pembangunan dan / atau Revitalisasi Fisik sebagai mana di maksud pada ayat( 1 )Huruf di lakukan dengan berpedoman pada SNI ,pasar Rakyat sesuai Dengan ketentuan dengan peraturan dan perundangan bangunan berupa, peningkatan fropesional, pemberdayaan pelaku usaha, pemantauan barang terhadap pedoman ketentuan dan penerapan standar Operasional, Prosudur pengelolaan dan pelayanan Rakyat," cetusnya

Masih Rudi piliang , maka dari itu dengan adanya' kejanggalan yang kami lihat ,kami berharap kepada instansi yng terkait, Pemerintah Tulang Bawang untuk tindak tegas dan Evaluasi kembali , terkait pembangunan pasar meda sari tersebut," tutup nya (*)
BERITA TERBARU