Samsudin Penjabat Gubernur Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025
Sigerindo Bandar Lampung --Samsudin Pj, Gubernur Provinsi Lampung memimpin Rapat Finalisasi Persiapan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at 3/1/25
Rapat tersebut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala OPD yang Membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung tersebut
Sementara dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung
“Acara hari ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen
“Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,”jelasnya
Samsudin Pj, Gubernur Provinsi Lampung menuturkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat
“Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota,” ujar Samsudin
Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik
Samsudin menilai yang perlu menjadi perhatian adalah sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB
Sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik
Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Samsudin Pj. Gubernur Lampung
Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut yaitu:
1. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan;
2. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru sebagai berikut:
a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan;
b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan; dan
c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan pungkasnya (*AI)
Rapat tersebut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala OPD yang Membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung tersebut
Sementara dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung
“Acara hari ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen
“Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,”jelasnya
Samsudin Pj, Gubernur Provinsi Lampung menuturkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat
“Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota,” ujar Samsudin
Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik
Samsudin menilai yang perlu menjadi perhatian adalah sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB
Sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik
Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Samsudin Pj. Gubernur Lampung
Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut yaitu:
1. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan;
2. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru sebagai berikut:
a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan;
b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan; dan
c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan pungkasnya (*AI)