Perjalanan Dinas Milik Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2023 diduga Menyimpang
Sigerindo Bandar Lampung -- Gelontran Dana Yang Bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun 2023 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Selama 1 Tahun,Dengan Total Nilai Anggaran selama setahun Rp. 6.403.642.000,- Miliar Tahun Anggaran APBD 2023 Perjalanan Dinas sangat pantastis ujar sumber tersebut
Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (Pp); Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Kota; Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Dki Jakarta;Padahal,
Sumber juga mengtakan Perjalan Dinas Paling Jauh antar Provinsi kita tualah kemanan terang seumber Berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku
Ada Dugaan Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 10 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun menurut sumber tersebut yang kita sayangkan di tahun 2024 perjalan dinas masih sangat besar tukasnya padahal dibawah Geberkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat angaran yang nama perjalan dinas yang tidak penting ujarnya semua kegiatan program harus bersentuhan langsung ekapda masyarakat tegasnya
Ini Kami Tampilkan Ongkos Tiket Peswat PP Bandar Lampung Jakarat Dengan Kelas RP2.407.000 Tiket Pesawat PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan BiaBiaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000 Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp580.000
Bahwa belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi lampung disinyalir kuat
dengan mekanisme pembayaran SP2D GU,SP2D TU,SP2D LS Pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi
anggaran diduga kuat dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada praktek KKN.
Maka kami dari data yang diterima sigerindo menilai pengawasan anggaran patut diduga tidak sesuaidengan jumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.Yang tertuang dalam Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang
telah diubah dengn Permendagri no.21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019.PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000 Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp580.000,
Sementara sudah berupaya melakukan agara pemberitaan beimbang dengan datang kedinas Kesehatan Provinsi Lampung namun Kepala Dinas Selaku kuasa penguna ANgaran sedang berada diluar, bahkan media sigerindo sudah berkirim surat secara resmi anmun tetap tidak diblas baik lisan dan tulisan , bagiamana tangapanKepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan dikupas lebih dalam edisi selanjutnya (Tim/redaksi)
Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (Pp); Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Kota; Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Dki Jakarta;Padahal,
Sumber juga mengtakan Perjalan Dinas Paling Jauh antar Provinsi kita tualah kemanan terang seumber Berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku
Ada Dugaan Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 10 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun menurut sumber tersebut yang kita sayangkan di tahun 2024 perjalan dinas masih sangat besar tukasnya padahal dibawah Geberkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat angaran yang nama perjalan dinas yang tidak penting ujarnya semua kegiatan program harus bersentuhan langsung ekapda masyarakat tegasnya
Ini Kami Tampilkan Ongkos Tiket Peswat PP Bandar Lampung Jakarat Dengan Kelas RP2.407.000 Tiket Pesawat PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan BiaBiaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000 Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp580.000
Bahwa belanja perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi lampung disinyalir kuat
dengan mekanisme pembayaran SP2D GU,SP2D TU,SP2D LS Pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi
anggaran diduga kuat dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada praktek KKN.
Maka kami dari data yang diterima sigerindo menilai pengawasan anggaran patut diduga tidak sesuaidengan jumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.Yang tertuang dalam Permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang
telah diubah dengn Permendagri no.21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019.PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000 Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp580.000,
Sementara sudah berupaya melakukan agara pemberitaan beimbang dengan datang kedinas Kesehatan Provinsi Lampung namun Kepala Dinas Selaku kuasa penguna ANgaran sedang berada diluar, bahkan media sigerindo sudah berkirim surat secara resmi anmun tetap tidak diblas baik lisan dan tulisan , bagiamana tangapanKepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung akan dikupas lebih dalam edisi selanjutnya (Tim/redaksi)