Komisi 1 DPRD Kota Metro Gelar Rapat RDP dengan Tenaga Kontrak Database BKN se-kota Metro
Sigerindo Metro-Ratusan Tenaga Kontrak yang masuk dalam Database BKN Kota Metro melakukan audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kota Metro berlangsung di Ruang OR belakang DPRD Kota Metro, Jumat Siang 24/1/2025.
Audiensi ini diterima baik oleh Ketua Komisi I Amrulloh, Sekretaris Komisi I Kun Komaryati, dan Anggota Komisi 1 Wasis Riyadi. Sebelumnya, Database Persatuan Tenaga Kontrak BKN Kota Metro ini
melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Kota Metro pada 15 Januari 2025.
Mengetahui tenaga kontrak yang hadir dalam audiensi ini terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru
yang ada di Kota Metro.
Adapun dalam audiensi ini ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya :
1. Meminta pengaktifan PPPK penuh waktu untuk tenaga honorer yang sudah masuk database BKN
dengan mekanisme bertahap atau berurut berdasarkan masa kerja.
2. Meminta kenaikan gaji bagi tenaga honorer yang masuk database mengingat selama ini tidak sesuai
dengan standar upah/gaji menurut UMK di Kota Metro.
3. Meminta dibukanya formasi sebanyak-banyaknya.
4. Meminta peraturan direvisi ulang yang artinya mereka tenaga honorer yang masuk database di Kota
Metro menjadi PPPK Penuh Waktu bukan lagi PPPK Paruh Waktu.
5. Meminta agar tidak ada tes untuk menerjemahkan, yang mana dari mereka yang sudah bekerja 20
tahun dan usia dari mereka yang 50 tahun lebih.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komariyati mengatakan bahwa
pihaknya telah menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh database tenaga kontrak BKN Kota
Metro tersebut.
“Kami, Komisi 1 DPRD Kota Metro akan berusaha semaksimal mungkin, untuk memberikan yang terbaik kepada tenaga honorer,” ujarnya.
Kun juga menyampaikan bahwa ia telah memegang keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
tentang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu.
“Dengan adanya keputusan Menpan RB ini, nantinya bisa menjadi acuan berpikir dalam
memperjuangkan aspirasi tenaga honorer saat melakukan audiensi dengan pihak BKPSDM Kota Metro,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 Amrulloh menambahkan bahwa Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, selain memberikan panduan teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, juga membuka peluang
pembukaan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Dalam Keputusan tersebut, terdapat 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan
mekanisme pengoperasian PPPK Paruh Waktu. Beberapa diktum bahkan menggarisbawahi potensi
peningkatan status menjadi ASN penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Legislator muda Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan bahwa, komisi 1 akan melakukan
komunikasi, kajian dan telaah seluruh regulasi, serta arah kebijakan dan politik hukumnya, terkait
ketentuan peraturan yang berhubungan dengan PPPK maupun PPPK paruh waktu.“Termasuk aturan tentang penganggarannya, sehingga solusi yang diberikan dapat memberikan nilai
manfaat dan sinkron antara regulasi, program pemerintah maupun aspirasi yang disampaikan dari
kawan- kawan Persatuan tenaga kontrak database BKN Kota Metro,” tutupnya.(toni)
Audiensi ini diterima baik oleh Ketua Komisi I Amrulloh, Sekretaris Komisi I Kun Komaryati, dan Anggota Komisi 1 Wasis Riyadi. Sebelumnya, Database Persatuan Tenaga Kontrak BKN Kota Metro ini
melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi I DPRD Kota Metro pada 15 Januari 2025.
Mengetahui tenaga kontrak yang hadir dalam audiensi ini terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru
yang ada di Kota Metro.
Adapun dalam audiensi ini ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya :
1. Meminta pengaktifan PPPK penuh waktu untuk tenaga honorer yang sudah masuk database BKN
dengan mekanisme bertahap atau berurut berdasarkan masa kerja.
2. Meminta kenaikan gaji bagi tenaga honorer yang masuk database mengingat selama ini tidak sesuai
dengan standar upah/gaji menurut UMK di Kota Metro.
3. Meminta dibukanya formasi sebanyak-banyaknya.
4. Meminta peraturan direvisi ulang yang artinya mereka tenaga honorer yang masuk database di Kota
Metro menjadi PPPK Penuh Waktu bukan lagi PPPK Paruh Waktu.
5. Meminta agar tidak ada tes untuk menerjemahkan, yang mana dari mereka yang sudah bekerja 20
tahun dan usia dari mereka yang 50 tahun lebih.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komariyati mengatakan bahwa
pihaknya telah menerima aspirasi yang telah disampaikan oleh database tenaga kontrak BKN Kota
Metro tersebut.
“Kami, Komisi 1 DPRD Kota Metro akan berusaha semaksimal mungkin, untuk memberikan yang terbaik kepada tenaga honorer,” ujarnya.
Kun juga menyampaikan bahwa ia telah memegang keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
tentang pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu.
“Dengan adanya keputusan Menpan RB ini, nantinya bisa menjadi acuan berpikir dalam
memperjuangkan aspirasi tenaga honorer saat melakukan audiensi dengan pihak BKPSDM Kota Metro,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 Amrulloh menambahkan bahwa Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, selain memberikan panduan teknis pengadaan PPPK Paruh Waktu, juga membuka peluang
pembukaan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Dalam Keputusan tersebut, terdapat 30 diktum utama yang menjelaskan detail pengaturan dan
mekanisme pengoperasian PPPK Paruh Waktu. Beberapa diktum bahkan menggarisbawahi potensi
peningkatan status menjadi ASN penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Legislator muda Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan bahwa, komisi 1 akan melakukan
komunikasi, kajian dan telaah seluruh regulasi, serta arah kebijakan dan politik hukumnya, terkait
ketentuan peraturan yang berhubungan dengan PPPK maupun PPPK paruh waktu.“Termasuk aturan tentang penganggarannya, sehingga solusi yang diberikan dapat memberikan nilai
manfaat dan sinkron antara regulasi, program pemerintah maupun aspirasi yang disampaikan dari
kawan- kawan Persatuan tenaga kontrak database BKN Kota Metro,” tutupnya.(toni)