Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa Dengan Pembagunan Gedung Pelayanan BPTD II Lampung Diduga Menyimpang

Sigerindo Bandar Lampung -- Ironi Memang Pembagunan Gedung Pelayanan, Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD II Lampung) dengan pagu anggaran APBN may 2024, senilai Rp 13.882.425.000 (tiga belas milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Hal INI menimbulkan pertanyaan ada indikasi kuat terjadinya KKN antara pemenang proyek dan Dinas BPTD II Lampung apalagi mereka enggan memberikan klarifikasi publik terhadap awak media. Pekerjaan itu kan Tahun 2024 dan sekarang sudah ganti tahun 2025, mengapa sampai saat ini belum selesai juga per 7 Januari seharunya sudah selsai sesuai denga dukument kontrak bulan 12 sudah selsai ujar sumber tersebut

jadi pertanyaan publik aturan yang mana yang mengijinkan pengajuan penambahan waktu adendum itu harus ada hal yang mendasar , contoh : bencana alam, bahan material yang susah di dapat atau membawa material ke lokasi terkendala faktor alam. Sedangkan ini tidak ada kendala yang mendasar. Dari sini saja kita bisa menilai dugaan kuat terjadinya KKN antara pemenang proyek dan dinas Bptd II Lampung

Dugaan kuat menabrak dan melanggar UUD no 31 tahun 1999. Melanggar UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemufakatan jahat adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan dalam tindak pidana korupsi pemufakatan jahat dalam hukum sama seperti melakukan tindakan pidana korupsi itu sendiri.

Seharusnya ketika tidak ada kerjasama antara pihak pemborong dan orang dinas Bptd, semestinya sudah putus kontrak, karena sudah melewati waktu, namun melalui penelusuran investigasi pekerjaan masih terus berjalan sampai saat ini

Dapat di kenakan sanksi dalam peraturan presiden no 16 tahun 2018, PPK dapat menetapkan denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak perhari atas keterlambatan pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atau Peraturan Presiden No 16 tahun 2018

Dan tenaga kerja proyek tidak memakai alat kelesamatan kesehatan kerja ( k3) yang sudah di atur dalam UUD Pasal 86 dan pasal 87 UU ketenaga kerjaan. Serta keputusan menaker – menpu no 174/men/1986/kpts/1986 kesehatan dan keselamatan kerja pada kegiatan kontruksi.

Dari keseluruhan paparan diatas, Dugaan Kepala BPTD II dan pemenang proyek terkesan bekerja sama atau KKN yang menyalahi aturan  ujar sumber tersebut 


Sementara itu redaksi media sigerindo sudah berupaya melakukan klarfikasi secara langsung namun keapla BPT II Lampung sedang berada diluar, begitu juga sudah mengrimkan surat secara resmi mengenai persaolan dikeluhkan oleh publik tersebut pihak terakait belum berhiasl dikonfirmasi , Bagaimana Tangapan Kepala BPTD II Lampung terhadap persolan tersebut akan dikupas lebih dalam edisi selanjutnya (*Tim/Redaksi)
BERITA TERBARU