Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal di Keban
Sigerindo. Musi Banyuasin,- Kepolisian resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan SD (37), pemilik sumur minyak illegal, Sabtu 07/12/2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, yang menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan tersangka pelaku Sdr. Sudirman bin Cek Nang (alm).
Kejadian kebakaran sumur minyak tersebut berawal dari tindakan tersangka saat melakukan aktivitas pengeboran minyak di desa Keban I dalam kecamatan Sanga Desa, yang berasal dari mesin sedot pada saat memindahkan minyak yang ada di bak penampungan.
"Hal itu terjadi pada 6 Desember 2024 Sekira Pukul 13.00, tim kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beramatkan di desa sereka kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin. ungkap Kasatreskrim AKP Bondan, Sabtu (/12/2024.
Dikatakan Bondan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 09 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 7 Desember 2024.
"Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka Ke-7 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 188 KUHPidana.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1unit sepeda motor Polot, 1bh pipa bekas terbakar, 1bh Selang air bekas terbakar, 1bh katrol, dan 15 liter diduga minyak mentah. (Iwan)
Hal itu disampaikan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, yang menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan tersangka pelaku Sdr. Sudirman bin Cek Nang (alm).
Kejadian kebakaran sumur minyak tersebut berawal dari tindakan tersangka saat melakukan aktivitas pengeboran minyak di desa Keban I dalam kecamatan Sanga Desa, yang berasal dari mesin sedot pada saat memindahkan minyak yang ada di bak penampungan.
"Hal itu terjadi pada 6 Desember 2024 Sekira Pukul 13.00, tim kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beramatkan di desa sereka kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin. ungkap Kasatreskrim AKP Bondan, Sabtu (/12/2024.
Dikatakan Bondan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 09 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 7 Desember 2024.
"Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka Ke-7 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Atau Pasal 188 KUHPidana.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1unit sepeda motor Polot, 1bh pipa bekas terbakar, 1bh Selang air bekas terbakar, 1bh katrol, dan 15 liter diduga minyak mentah. (Iwan)