Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Minyak Illegal di Keluang
Sigerindo. Musi Banyuasin -- Kepolisian resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Keluang berhasil mengamankan RS, pemilik sumur minyak di Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang yang alami kebakaran pada Selasa (10/12/24) lalu
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan kronologis kejadian, dimana terjadinya peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang pada saat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, dilokasi sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli dengan alat bantu menggunakan mesin pompa air, kemudian pada saat proses pemidahan minyak tersebut pada bagian knalpot mesin mengeluarkan percikan api sehingga mengakibatkan kebakaran
Dilanjutkannya, adapun barang bukti yang berhasil turut diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor bekas terbakar, 1 (satu) pasang katrol bekas terbakar, 1 (satu) buah tameng bekas terbakar, 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) buah canting, 1 (satu) set tiang steger, 1 (satu) buah jerigen berisikan cairan warna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
"Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar," Jelas AKP Yohan
Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan illegal drilling karena kegiatan tersebut berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (Iwan)
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan kronologis kejadian, dimana terjadinya peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh mesin pompa air yang pada saat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, dilokasi sedang melakukan proses pemindahan minyak dari dalam bak penampungan ke mobil pembeli dengan alat bantu menggunakan mesin pompa air, kemudian pada saat proses pemidahan minyak tersebut pada bagian knalpot mesin mengeluarkan percikan api sehingga mengakibatkan kebakaran
Dilanjutkannya, adapun barang bukti yang berhasil turut diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor bekas terbakar, 1 (satu) pasang katrol bekas terbakar, 1 (satu) buah tameng bekas terbakar, 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) buah canting, 1 (satu) set tiang steger, 1 (satu) buah jerigen berisikan cairan warna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.
"Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilakukan gelar perkara, dan akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar," Jelas AKP Yohan
Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan illegal drilling karena kegiatan tersebut berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. (Iwan)