Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LBH Trisula Sakti Gugat Ketua Pengprov Perbakin Lampung, Soroti Intervensi Karateker

Sigerindo Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti, melalui kuasa hukumnya, Wahyu Widiatmoko, S.H., M.H., CPM, mengajukan gugatan hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, Ketua Pengprov Perbakin Lampung. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan intervensi berupa penetapan karateker terhadap Pengkot Perbakin Bandar Lampung, meski Musyawarah Kota (Muskot) telah dilaksanakan secara sah dan sesuai AD/ART organisasi

Kuasa hukum penggugat menilai keputusan Ketua Pengprov Perbakin Lampung tersebut melanggar Pasal 42 Ayat (1) Anggaran Dasar Perbakin Tahun 2022, yang menegaskan bahwa Muskab/Muskot merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota dan harus diselenggarakan setiap empat tahun

“Penetapan karateker ini jelas melanggar aturan internal organisasi, terutama karena Muskot telah memenuhi syarat hukum. Muskot tersebut telah dihadiri oleh klub-klub anggota Perbakin Bandar Lampung dan dinyatakan kuorum,” ujar Wahyu Widiatmoko, S.H., M.H., CPM, kuasa hukum Hengki Ahmat Jazuli

Keabsahan Muskot Perbakin Bandar Lampung
Muskot yang digelar pada 19 Oktober 2024 di Hotel Amalia memutuskan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Pengkot Perbakin Bandar Lampung periode 2024–2028. Forum ini diikuti oleh klub-klub resmi yang berada di bawah naungan Perbakin Kota Bandar Lampung, sesuai aturan dan tata cara organisasi

Menurut Wahyu, intervensi melalui penetapan karateker bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam organisasi. “Muskot sudah terlaksana dengan sah, dan hasilnya harus diakui. Langkah Ketua Pengprov Perbakin Lampung bertentangan dengan aturan dan menyebabkan kerugian bagi penggugat,” tambahnya

Tuntutan Penggugat
Hengki Ahmat Jazuli, melalui LBH Trisula Sakti, meminta pengadilan:

Menyatakan hasil Muskot Perbakin Kota Bandar Lampung sah secara hukum.
Menyatakan keputusan penetapan karateker oleh Ketua Pengprov Perbakin Lampung cacat hukum.
Menghukum tergugat membayar kerugian material sebesar Rp94.914.000 dan kerugian immaterial Rp500 juta

Respons Tergugat
Hingga berita ini diturunkan, Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan persoalan integritas dalam tata kelola organisasi olahraga

Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dijadwalkan segera menggelar sidang perdana dalam perkara dengan nomor 255/Pdt.G/2024/PN.Tjk. Keputusan hukum nantinya diharapkan memberikan keadilan dan menjadi dasar pembenahan tata kelola organisasi Perbakin (Redaksi/Rilis)
BERITA TERBARU