Dijual Murah, Dua Perusahaan Sawit Asal Malaysia diduga Cuci Tangan Dampak Kebakaran
Sigerindo. Jakarta - Dua Perusahaan yang sempat di segel KLHK pada Oktober 2023, PT Rambang Agro Jaya,(RAJ) seluas +1.000 ha, dan PT Tempirai Palm Resources (TPR) seluas +684 ha, akibat dari terbakarnya lahan berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dikabarkan dijual murah.
Mencuat kabar kedua lahan perusahaan ini dijual murah dengan adanya pembayaran awal terhadap dua lahan perusahaan asal Malaysia ini sebesar Rp.50 Miliar, dimana harganya disepakati sebesar Rp.300 Miliar.
Kabar ini dibenarkan oleh salah satu anggota DPR RI yang saat ini menjabat, yang menyatakan kedua lahan perusahaan itu dibeli oleh BHL.
Kedua perusahaan ini diketahui memiliki HGU masing-masing PT. RAJ seluas 7.500 hektare dan PT. TPR seluas 7.000 ha, dengan PT. RAJ, sempat didenda Rp.199 miliar akibat kebakaran lahan pada 2015-2019, dan kembali terbakar tahun 2021, dan tahun 2023, sementara lahan PT. TPR ikut terbakar pada tahun 2023 yang mana penanganannya masih abu-abu.
Kedua perusahaan ini masih harus berurusan dengan dampak kebakaran, berdasarkan hasil monitoring WALHI Sumatera Selatan pada tahun 2021 terhadap implementasi komitmen restorasi gambut yang dilakukan Terdapat adanya pengabaian komitmen, PT. Rambang Agro Jaya (RAJ), dan PT. Tempirai Palm Resources (TPR).
Komitmen perusahaan yang tidak dijalankan untuk merestorasi lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan PT RAJ dari 4 titik sampel monitoring hanya ada 2 sekat kanal yang dibangun, sementara PT TPR dari 9 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan.
Terbukti 2023 kedua Perusahaan itu terbakar dan di segel KLHK, Berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Iwan)
Mencuat kabar kedua lahan perusahaan ini dijual murah dengan adanya pembayaran awal terhadap dua lahan perusahaan asal Malaysia ini sebesar Rp.50 Miliar, dimana harganya disepakati sebesar Rp.300 Miliar.
Kabar ini dibenarkan oleh salah satu anggota DPR RI yang saat ini menjabat, yang menyatakan kedua lahan perusahaan itu dibeli oleh BHL.
Kedua perusahaan ini diketahui memiliki HGU masing-masing PT. RAJ seluas 7.500 hektare dan PT. TPR seluas 7.000 ha, dengan PT. RAJ, sempat didenda Rp.199 miliar akibat kebakaran lahan pada 2015-2019, dan kembali terbakar tahun 2021, dan tahun 2023, sementara lahan PT. TPR ikut terbakar pada tahun 2023 yang mana penanganannya masih abu-abu.
Kedua perusahaan ini masih harus berurusan dengan dampak kebakaran, berdasarkan hasil monitoring WALHI Sumatera Selatan pada tahun 2021 terhadap implementasi komitmen restorasi gambut yang dilakukan Terdapat adanya pengabaian komitmen, PT. Rambang Agro Jaya (RAJ), dan PT. Tempirai Palm Resources (TPR).
Komitmen perusahaan yang tidak dijalankan untuk merestorasi lahan gambut agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan PT RAJ dari 4 titik sampel monitoring hanya ada 2 sekat kanal yang dibangun, sementara PT TPR dari 9 titik sampel monitoring tidak ada sekat kanal yang ditemukan.
Terbukti 2023 kedua Perusahaan itu terbakar dan di segel KLHK, Berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Iwan)