BALAK Meminta PJ Gubernur Lampung Segera Perjelas Kepemilikan Aset Daerah Yang Di duga Telah Diklaim Pihak Perbakin
Sigerindo Bandar Lampung -- Kembali Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Meneropong Pengelolaan Aset Milik Daerah Yang Saat Ini Lahan Seluas 10.106 M2 telah digunakan oleh pihak Perbakin Provinsi Lampung yang diperuntukkan untuk Lapangan Tembak
Menurut Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Idris Abung sepengetahuan kami berdasarkan penelusuran serta alat bukti lahan tersebut berstatus " Pemberian Hak Pakai" bukan milik pihak Perbakin tetapi hari ini penguasaan lahan tersebut seolah olah milik pihak Perbakin sebab telah ada bangunan permanen yang di duga sebagai kantor sekretariat Perbakin
" Tetapi saat ini dengan adanya pembangunan gedung permanen nan megah di lahan tersebut, menimbulkan asumsi apakah lahan tersebut sudah di hibahkan atau di miliki secara sepihak oleh Perbakin sementara yang diketahui banyak pihak lahan tersebut dipinjamkan Pemprov Lampung kepada KONI yang peruntukannya untuk lapangan tembak bukan untuk sekertariat, terlebih kantor permanen
Sehingga dalam kesempatan ini kami meminta klarifikasi pihak Pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini PJ Gubernur Lampung untuk tidak hanya memperjelas tapi juga mempertegas kepemilikan lahan tersebut, apakah telah dihibahkan kepihak Perbakin Provinsi Lampung atau masih di miliki oleh Pihak Perbakin
Sebab jika tidak ada klarifikasi PJ Gubernur terkait lahan tersebut tentu ini mengindikasikan akan berkurangnya aset pemerintah provinsi Lampung artinya akan ada kerugian negara ungkap Idris Abung ke Awak media dalam konferensi persnya
Lebih tegas Idris Abung selain mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut kepada Pemprov Lampung juga mempertanyakan kepada pihak KONI Lampung apakah pihak KONI tahu dengan adanya pembangunan bangunan permanen yang telah di dirikan pihak Perbakin di lokasi tersebut "memangnya boleh lahan Pemprov di dirikan bangunan permanen, lalu bagaimana jika Pemprov ingin menggunakan lahan tersebut apakah tidak menjadi permasalah dikemudian hari" ujar pria nyentrik ini (*)
Menurut Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Idris Abung sepengetahuan kami berdasarkan penelusuran serta alat bukti lahan tersebut berstatus " Pemberian Hak Pakai" bukan milik pihak Perbakin tetapi hari ini penguasaan lahan tersebut seolah olah milik pihak Perbakin sebab telah ada bangunan permanen yang di duga sebagai kantor sekretariat Perbakin
" Tetapi saat ini dengan adanya pembangunan gedung permanen nan megah di lahan tersebut, menimbulkan asumsi apakah lahan tersebut sudah di hibahkan atau di miliki secara sepihak oleh Perbakin sementara yang diketahui banyak pihak lahan tersebut dipinjamkan Pemprov Lampung kepada KONI yang peruntukannya untuk lapangan tembak bukan untuk sekertariat, terlebih kantor permanen
Sehingga dalam kesempatan ini kami meminta klarifikasi pihak Pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini PJ Gubernur Lampung untuk tidak hanya memperjelas tapi juga mempertegas kepemilikan lahan tersebut, apakah telah dihibahkan kepihak Perbakin Provinsi Lampung atau masih di miliki oleh Pihak Perbakin
Sebab jika tidak ada klarifikasi PJ Gubernur terkait lahan tersebut tentu ini mengindikasikan akan berkurangnya aset pemerintah provinsi Lampung artinya akan ada kerugian negara ungkap Idris Abung ke Awak media dalam konferensi persnya
Lebih tegas Idris Abung selain mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut kepada Pemprov Lampung juga mempertanyakan kepada pihak KONI Lampung apakah pihak KONI tahu dengan adanya pembangunan bangunan permanen yang telah di dirikan pihak Perbakin di lokasi tersebut "memangnya boleh lahan Pemprov di dirikan bangunan permanen, lalu bagaimana jika Pemprov ingin menggunakan lahan tersebut apakah tidak menjadi permasalah dikemudian hari" ujar pria nyentrik ini (*)