Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuntutan Jaksa 12 Tahun ke Hiskia A Karya Pelaku Pembunuhan Dewi Komala Sari Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Sigerindo Oku Selatan - OKU Selatan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan Darmilianti Purwanti, SH, MH kepada terdakwa Hiskia A Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri (38) yang dituntut 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan ibu kandungnya Dewi Komala Sari Binti Bahori meninggal dunia di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca pada 24 Juni 2024, menghentak logika publik, pasalnya, Pelaku, Hiskia A Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela yang saat itu korban Dewi Komala Sari Binti Bahori sedang tidur di dalam kamar bersama ketiga anaknya pelaku langsung menduduki perut dan mencekik leher korban dengan pisau jenis garpu yang dibawa Pelaku dari rumahnya. Anak Korban, Adi Putra Wijaya mendengar dan melihat langsung kejadian langsung memukul pelaku. Pelaku mendorong anak korban Adi Putra Wijaya hingga terjatuh dan terbentur ke tembok. Pelaku langsung melarikan diri keluar lewat jendela. Anak Korban, Adi Putra Wijaya mengejar pelaku yang berlari di kegelapan malam.

Pelaku Hiskia A Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri kabur dan dinyatakan buron pihak Polres OKU Selatan berdasarkan laporan polisi LP.B/11/VI/2019/SPK/Res OKU Selatan/Polda Sumsel/Sek Sp Mpa tanggal 24 Juni 2019. Pelapor Miranti Putri Wangi Binti Anton Wijaya (anak Korban Dewi Komala Sari istri Anton Wijaya) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprin Lidik/36/V/2024/Reskrim Polres OKU Selatan tanggal 30 April 2024. Pelaku telah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Dewi Komala Sari Binti Bahori.

Terkait tuntutan jaksa penuntut umum Darmilianti Purwanti SH MH kepada terdakwa Hiskia A Karya alias Andre alias Loh Bin Sobri selama 12 tahun penjara melalui video pribadi anak Korban Adi Putra Wijaya Bin Anton Wijaya dan Miranti Putri Wangi Binti Anton Wijaya memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh M. Fakhri Ikhsan, SH dengan hakim anggota Dwi Bintang Satria, SH dan Teddy Handawan Anggar Saputra, SH bisa memberikan putusan yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku.

"Pelaku telah melakukan menghilangkan nyawa ibu kandung kami dengan cara sadis dan kejam terhadap korban ibu kandung kami, kami benar-benar kehilangan sosok seorang ibu yang anak-anak almarhumah masih kecil yang barang pasti butuh kasih sayang seorang ibu, kami doakan hakim sebagai wakil Tuhan di dunia ini, sehat walafiat, akan memberi putusan yang adil tanpa intervensi dari pihak lain", ungkap Adi Putra Wijaya dan Miranti Putri Wangi Binti Anton Wijaya


















BERITA TERBARU