Temuan Kerugian Keuangan Desa Sako Suban Diambil Alih Kejaksaan
Sigerindo.Musi Banyuasin- Terus kawal laporan polemik dugaan penyimpangan Dana Desa Sako Suban Kec. Batang Hari Leko, LSM LGI Sumsel ungkap Kejaksaan sudah ambil alih dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian Keuangan Desa Sako Suban
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H. C.MSP, mengapresiasi sinergi antara Inspektorat Muba dengan Pihak Kejaksaan
"Ini merupakan sinergi yang baik untuk kemajuan, dimana meski perlu dorongan Pihak Kejaksaan yang mengambil alih perkara tersebut dengan Pihak Inspektorat yang sudah dengan maksimal mencoba mengembalikan potensi kerugian Keuangan desa," Jelasnya, Sabtu, (9/10/24)
Anshor, mengungkapkan pengambilan alih ini dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum kepala desa tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp.369juta terhadap tiga kegiatan, yang dimana temuan ini sudah diakui oleh Oknum Kepala Desa tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp.100juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu
"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan, yang dimana Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan memanggil Pihak Inspektorat untuk dilakukan pelimpahan berkas temuan tersebut, dan sejauh ini sebagian berkas dan klarifikasi dari pihak Inspektorat sudah disampaikan ke Pihak Kejaksaan," Tambahnya
Setelah ini tinggal pihak Kejaksaan yang jeli melihat Potensi Perbuatan Melawan Hukum atas temuan-temuan yang sudah diserahkan ke Pihak Kejaksaan
"Secara kasat mata terdapat potensi perbuatan melawan hukum, dimana adanya pencairan pekerjaan secara penuh, sedangkan pekerjaan hanya dikerjakan 40 persen sesuai temuan Inspektorat, tidak hanya itu, kami juga sebelumnya menilai terdapat kesalahan penganggaran yang seharusnya pekerjaan tersebut tidak dapat dibebankan dalam APBDes, namun kita serahkan dan tetap kita kawal kepada pihak Kejaksaan untuk melihat Perbuatan Melawan Hukum yang ada," Tutupnya
Untuk diingat kembali, LGI Sumsel pernah sebut Potensi Total Loss Proyek Jalan Desa Sako Suban - BHL, dengan mendesak Kejaksaan Kawal Pemeriksaan Proyek pembangunan jalan desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin
Pantauan langsung LGI Sumsel (26/07/24), tampak tumpukan bekas material yang rusak dan tak terpakai, pengukuran pada badan jalan yang dicor diperoleh kegiatan pengecoran baru sebagian jalan dengan total panjang lebih kurang 150 meter dan lebar 2,3 meter, sementara tebal beragam 0,15 - 0,25 meter
Pengecoran ini hanya terdapat pada dua titik spot yang salah satu diantaranya ditutupi timbunan tanah Merah, yang seakan-akan kegiatan ini akan hilang saja jika tetap ditimbun
Data lain yang diperoleh lembaga ini, pada tahun 2023 terdapat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, dengan realisasi dicairkan pada pencairan dana desa Tahap 2 sebesar Rp 235.683.000 dan Pencairan Dana Desa Tahap 3 sebesar Rp 423.683.000, yang jika ditotalkan Terdapat Kegiatan dengan klasifikasi anggaran pembangunan jalan pemukiman/gang sebesar Rp. 659.366.000,-
Ketua DPW LSM-LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menilai penganggaran perbaikan jalan ini tidak tepat dibebankan kepada Dana Desa
"Untuk klasifikasi anggaran ini tidak tetap jika melihat panjang jalan menuju Desa yang kurang lebih sepanjang 17 KM, jika dibebankan kepada Dana Desa sementara pantauan kami sendiri didalam pemukiman Desa harusnya masih banyak yang diperbaiki, ya kalo jalan pemukiman itu harusnya didalam Desa, kalau sepanjang jalan ini harusnya diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dianggarkan menggunakan APBD," Jelasnya
Menanggapi hasil audit inspektorat, LGI Sumsel desak untuk dilakukan perhitungan kembali dengan analisa mendalam terkait kewenangan anggaran dana desa, terlebih kegiatan yang dapat hilang mubazir
"Informasi yang kami dapat, hasil pemeriksaan dari inspektorat Musi Banyuasin yang menilai hanya 40 persen kegiatan ini berjalan, juga patut kami tanyakan tepat atau tidak terlebih dahulu anggaran ini (*)
Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H. C.MSP, mengapresiasi sinergi antara Inspektorat Muba dengan Pihak Kejaksaan
"Ini merupakan sinergi yang baik untuk kemajuan, dimana meski perlu dorongan Pihak Kejaksaan yang mengambil alih perkara tersebut dengan Pihak Inspektorat yang sudah dengan maksimal mencoba mengembalikan potensi kerugian Keuangan desa," Jelasnya, Sabtu, (9/10/24)
Anshor, mengungkapkan pengambilan alih ini dilakukan pihak Kejaksaan karena oknum kepala desa tidak menyelesaikan pengembalian tindak lanjut temuan dari Inspektorat, sebesar Rp.369juta terhadap tiga kegiatan, yang dimana temuan ini sudah diakui oleh Oknum Kepala Desa tersebut dan baru dilakukan pengembalian sebesar Rp.100juta dengan deadline pengembalian 31 Oktober lalu
"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan, yang dimana Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan memanggil Pihak Inspektorat untuk dilakukan pelimpahan berkas temuan tersebut, dan sejauh ini sebagian berkas dan klarifikasi dari pihak Inspektorat sudah disampaikan ke Pihak Kejaksaan," Tambahnya
Setelah ini tinggal pihak Kejaksaan yang jeli melihat Potensi Perbuatan Melawan Hukum atas temuan-temuan yang sudah diserahkan ke Pihak Kejaksaan
"Secara kasat mata terdapat potensi perbuatan melawan hukum, dimana adanya pencairan pekerjaan secara penuh, sedangkan pekerjaan hanya dikerjakan 40 persen sesuai temuan Inspektorat, tidak hanya itu, kami juga sebelumnya menilai terdapat kesalahan penganggaran yang seharusnya pekerjaan tersebut tidak dapat dibebankan dalam APBDes, namun kita serahkan dan tetap kita kawal kepada pihak Kejaksaan untuk melihat Perbuatan Melawan Hukum yang ada," Tutupnya
Untuk diingat kembali, LGI Sumsel pernah sebut Potensi Total Loss Proyek Jalan Desa Sako Suban - BHL, dengan mendesak Kejaksaan Kawal Pemeriksaan Proyek pembangunan jalan desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin
Pantauan langsung LGI Sumsel (26/07/24), tampak tumpukan bekas material yang rusak dan tak terpakai, pengukuran pada badan jalan yang dicor diperoleh kegiatan pengecoran baru sebagian jalan dengan total panjang lebih kurang 150 meter dan lebar 2,3 meter, sementara tebal beragam 0,15 - 0,25 meter
Pengecoran ini hanya terdapat pada dua titik spot yang salah satu diantaranya ditutupi timbunan tanah Merah, yang seakan-akan kegiatan ini akan hilang saja jika tetap ditimbun
Data lain yang diperoleh lembaga ini, pada tahun 2023 terdapat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, dengan realisasi dicairkan pada pencairan dana desa Tahap 2 sebesar Rp 235.683.000 dan Pencairan Dana Desa Tahap 3 sebesar Rp 423.683.000, yang jika ditotalkan Terdapat Kegiatan dengan klasifikasi anggaran pembangunan jalan pemukiman/gang sebesar Rp. 659.366.000,-
Ketua DPW LSM-LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menilai penganggaran perbaikan jalan ini tidak tepat dibebankan kepada Dana Desa
"Untuk klasifikasi anggaran ini tidak tetap jika melihat panjang jalan menuju Desa yang kurang lebih sepanjang 17 KM, jika dibebankan kepada Dana Desa sementara pantauan kami sendiri didalam pemukiman Desa harusnya masih banyak yang diperbaiki, ya kalo jalan pemukiman itu harusnya didalam Desa, kalau sepanjang jalan ini harusnya diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dianggarkan menggunakan APBD," Jelasnya
Menanggapi hasil audit inspektorat, LGI Sumsel desak untuk dilakukan perhitungan kembali dengan analisa mendalam terkait kewenangan anggaran dana desa, terlebih kegiatan yang dapat hilang mubazir
"Informasi yang kami dapat, hasil pemeriksaan dari inspektorat Musi Banyuasin yang menilai hanya 40 persen kegiatan ini berjalan, juga patut kami tanyakan tepat atau tidak terlebih dahulu anggaran ini (*)