DPRD Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah TA. 2024
Sigerindo Lamung Tengah -- Drs. Kusuma Riyadi, M.M. Pj. Sekdakab Lampung Tengah mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. menyampaikan kesepakatan bersama rancanagan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lampung Tengah TA. 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 24/7/2024
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Ansori para anggota dewan serta Staf Ahli Bupati, Para Asisten, para Kepala OPD dan dinas terkait
Ditempat yang sama Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Tengah menerangkan bahwa pada Sidang Paripurna tanggal 16 Juli Tahun 2024 yang lalu, Bupati Lampung Tengah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar Penyusunan RAPBD dari hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang akan datang (ADV)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Ansori para anggota dewan serta Staf Ahli Bupati, Para Asisten, para Kepala OPD dan dinas terkait
Ditempat yang sama Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Tengah menerangkan bahwa pada Sidang Paripurna tanggal 16 Juli Tahun 2024 yang lalu, Bupati Lampung Tengah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar Penyusunan RAPBD dari hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang akan datang (ADV)