Angaran Kerjasama Media Miliaran Rupiah di dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Di Pertanyakan Oleh Publik Kepala Dinas Bungkam
Sigerindo Tanggamus -- Sunguh Ironi masi ada saja OPD yang tidak menjalan surat edaran Komisi Pemberntas Korupsi (KPK RI ) Kali ini ditemukan dinas Kominfo kabupaten Tanggamus Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp.2.628.000.000 Miliar seharunya dilakukan dengan E-Purcasinga Atau E-Katalog sesuai dengan Sebagaimana disebut dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-catalog yang ditujukan kepada LKPP dan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur Bupati dan Walikota se Indonesia tersebut upaya nyata Pencegahan Korupsi kata Ibnu Ketua LSM Kobarkan
Menurut Ketua LSM Kobarkan Ibnu Namun ketika kita Klarfikasi Lewat WhatsApp namun justru membolokir bukan menjawab persolan yang dipertanyakan Apakah seperti yang Nama Kadis Kominfo yang menjadi Corong Garda Terdepan dalam Penyampaian Pesan Pemerintahan daerah kepada masyarakat umum justru alergi terhadap LSM Dan Wartawan seharunya dijawab saja kan tugas kadis kominfo ujarnya dengan tegas
Sementara itu Redaksi Media sigerindo berupaya Melakkukan Pemberitaan Berimbang dengan melakukan Konfirmasi Ke Nomor WhatsApps Kepala Dinas Kominfi Kabupaten Tanggamus 08217602XXXX dengan mengrimkan Pesan dan Nelpon dijawab oleh kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus silahkan Naikan saja dengan tanpa menjawab subtansi persaolan yang dipertanyakan sangat disayangkan Jawaban Seorang Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus seperti tidak mengerti persaolan yang dipertanyakan oleh awak media seharusnya dijawab sesuai dengan persaolan diklarfikasi (Tim/Redaksi)