Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Samsudin Pj. Gubernur Lampung Buka Rakerda II FSP RTMM SPSI 2024

Sigerindo Bandar Lampung -- Penjabat Gubernur Provinsi Lampung, Samsudin, membuka Rapat Kerja Daerah Il Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Provinsi Lampung tahun 2024, di Hotel Santika, Jumat 18/10/24

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Lampung memiliki anggota sebanyak 3.384 orang, merupakan salah satu federasi penting dalam SPSI Lampung yang secara keseluruhan menaungi 20.083 pekerja. Keberadaan dan peran organisasi ini sangat strategis, terutama dalam mengawal berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah yang menyangkut kesejahteraan pekerja

Ditempat yang sama dalam kesempatannya Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi segenap anggota FSP RTMM SPSI Lampung yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja demi tercapainya kesejahteraan bersama

Pj. Gubernur kemudian menyebutkan, tema Rakerda II, yaitu “Penguatan Peran Pengurus Serikat Pekerja Dalam Mengawal Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Anggota" sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini

Dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, stabilitas dan kesejahteraan pekerja menjadi pilar penting bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, menurut Pj. Gubernur, serikat pekerja memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja

Pj. Gubernur Provinsi Lampung Smasudin juga berharap, Rakerda II ini menjadi langkah awal dalam memperkokoh semangat persatuan dan kerjasama, demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja, yang pada akhimya akan berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan

Sementara itu, Sekretaris Umum PP FSP RTMM SPSI Iyus Ruslan mengharapkan FSP RTMM SPSI Provinsi Lampung agar tetap solid dan mengemban amanah sebagaimana yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000

"Yaitu membela, melindungi, meningkatkan kesejahteraan anggota serikat pekerja dan keluarganya," ujar Iyus Ruslan (*AI)
BERITA TERBARU