Resmi Terbentuk, Ini Dia Susunan AKD DPRD Provinsi Lampung
Sigerindo Bandar Lampung -- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (DPRD Lampung) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan komposisi pimpinan dan anggota alat-alat kelengkapan dewan (AKD) tahun anggaran 2024-2029. Diketahui, DPRD Provinsi Lampung memiliki 9 alat kelengkapan dewan (AKD), yang terdiri dari Lima Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Berikut susunan AKD DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan. Ketua : Garinca Reza Fahlevi (F-Nasdem) Wakil Ketua : Ade Utami Ibnu (F-PKS) Sekretaris : Hanifah (F- PKB) Komisi II, Bidang Perekonomian Ketua : Ahmad Basuki (F-PKB) Wakil Ketua : Arnold Alam (F-Golkar) Sekretaris: Aribun Sayunis (F-PDIP) Komisi III, Bidang Keuangan Ketua : Supriyadi Hamzah (F-Golkar) Wakil Ketua: Yozi Rizal (F-Demokrat) Sekretaris: Ihwan Fadil (F-Gerindra) Komisi IV, Bidang Pembangunan Ketua : Mukhlis Basri (F-Gerindra) Wakil Ketua : Ahmad Iswan (F-PAN)
Sekretaris: Yusnadi ((F-PKS) Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua : Yanuar Irawan (F-PDIP) Wakil Ketua: Mardiana (F-Nasdem) Sekretaris : Eli Wahyuni (F-Gerindra) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ketua : Hanifal (F-Demokrat) Wakil Ketua: Chondorowati (F-PDIP) Badan Kehormatan Ketua : Hazizi (F-PAN) Wakil Ketua : Mikdar Ilyas (F-Gerindra)
Diketahui, untuk Badan musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Lampung. Adapun untuk anggota komisi dan anggota badan-badan memiliki jumlah yang beragam, mulai dari 6 orang anggota hingga 38 anggota. Anggota Komisi I terdiri dari 13 anggota dewan
Sementara ditempat yang sama komisi II terdiri dari 15 anggota. Lalu komisi III terdiri dari 15 anggota dewan. Kemudian, Komisi IV terdiri dari 18 Anggota Dewan. Serta Komisi V terdiri dari 18 Anggota Dewan. Lalu untuk anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 18 Anggota Dewan. Kemudian, untuk anggota badan kehormatan sejumlah 8 anggota dewan
Selanjutnya untuk anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran terdiri dari, Bamus 26 orang dan Badan anggaran terdiri dari 38 orang tersebut (ADV)
Berikut susunan AKD DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan. Ketua : Garinca Reza Fahlevi (F-Nasdem) Wakil Ketua : Ade Utami Ibnu (F-PKS) Sekretaris : Hanifah (F- PKB) Komisi II, Bidang Perekonomian Ketua : Ahmad Basuki (F-PKB) Wakil Ketua : Arnold Alam (F-Golkar) Sekretaris: Aribun Sayunis (F-PDIP) Komisi III, Bidang Keuangan Ketua : Supriyadi Hamzah (F-Golkar) Wakil Ketua: Yozi Rizal (F-Demokrat) Sekretaris: Ihwan Fadil (F-Gerindra) Komisi IV, Bidang Pembangunan Ketua : Mukhlis Basri (F-Gerindra) Wakil Ketua : Ahmad Iswan (F-PAN)
Sekretaris: Yusnadi ((F-PKS) Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua : Yanuar Irawan (F-PDIP) Wakil Ketua: Mardiana (F-Nasdem) Sekretaris : Eli Wahyuni (F-Gerindra) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ketua : Hanifal (F-Demokrat) Wakil Ketua: Chondorowati (F-PDIP) Badan Kehormatan Ketua : Hazizi (F-PAN) Wakil Ketua : Mikdar Ilyas (F-Gerindra)
Diketahui, untuk Badan musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Lampung. Adapun untuk anggota komisi dan anggota badan-badan memiliki jumlah yang beragam, mulai dari 6 orang anggota hingga 38 anggota. Anggota Komisi I terdiri dari 13 anggota dewan
Sementara ditempat yang sama komisi II terdiri dari 15 anggota. Lalu komisi III terdiri dari 15 anggota dewan. Kemudian, Komisi IV terdiri dari 18 Anggota Dewan. Serta Komisi V terdiri dari 18 Anggota Dewan. Lalu untuk anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 18 Anggota Dewan. Kemudian, untuk anggota badan kehormatan sejumlah 8 anggota dewan
Selanjutnya untuk anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran terdiri dari, Bamus 26 orang dan Badan anggaran terdiri dari 38 orang tersebut (ADV)