Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Temuan BPK
Sigerindo Indralaya -- Aparat penegak hukum terus mendorong DPRD Ogan Ilir menunaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan bayar perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023
TGR tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024
Informasi yang dihimpun dari Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan yang sudah dibayar sebesar Rp 1 miliar lebih
Kemudian pada 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar dan baru dibayar Rp 1 miliar lebih
"Yang jelas sudah ada (anggota DPRD Ogan Ilir) yang mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Jumat (11/10/2024)
Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya
"Kita terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," ujar Ibnu
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keteranhan terkait TGR temuan BPK ini
"Saya baru menjabat dan adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan (TGR)," kata Edi
Aparat kepolisian telah beberapa kali menyurati DPRD Ogan Ilir agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut
Terbaru, pada Kamis (10/10/2024) lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir menyurati DPRD Ogan Ilir terkait temuan ini
Informasi ini didapatkan langsung dari seorang sumber di internal DPRD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan identitasnya
Polisi membenarkan informasi ini, namun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Langsung tanya Kasat Reskrim saja soal itu," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra
Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan hal tersebut
"Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," singkatnya dihubungi terpisah(*)
TGR tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024
Informasi yang dihimpun dari Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan yang sudah dibayar sebesar Rp 1 miliar lebih
Kemudian pada 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar dan baru dibayar Rp 1 miliar lebih
"Yang jelas sudah ada (anggota DPRD Ogan Ilir) yang mengembalikan uang (kelebihan bayar) tersebut. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, Jumat (11/10/2024)
Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya
"Kita terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," ujar Ibnu
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keteranhan terkait TGR temuan BPK ini
"Saya baru menjabat dan adanya temuan itu di masa Sekwan sebelumnya. Namun kami terus menyurati anggota dewan yang belum mengembalikan (TGR)," kata Edi
Aparat kepolisian telah beberapa kali menyurati DPRD Ogan Ilir agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut
Terbaru, pada Kamis (10/10/2024) lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir menyurati DPRD Ogan Ilir terkait temuan ini
Informasi ini didapatkan langsung dari seorang sumber di internal DPRD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan identitasnya
Polisi membenarkan informasi ini, namun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Langsung tanya Kasat Reskrim saja soal itu," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra
Sementara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan hal tersebut
"Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," singkatnya dihubungi terpisah(*)