Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemilik Sumur boran Minyak Ilegal di Keluang Menyerahkan Diri

Sigerindo.Musi Banyuasin - Kebakaran hebat terjadi di sebuah sumur minyak ilegal di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu malam, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan minyak mentah ke bak penampungan

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H., mengungkapkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki oleh Amiruddin alias Andi bin Raden Abdullah (alm), M, R dan A

“Berdasarkan hasil penyelidikan, api yang muncul akibat percikan dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” jelas Kapolsek

Setelah kejadian tersebut, salah satu pemilik sumur minyak, Amiruddin alias Andi, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 4 Oktober 2024

“Sebelumnya, Polsek Keluang sudah memberikan himbauan agar pelaku membongkar sumur minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” tambah Yohan

Selanjutnya AKP Yohan Wiranata yang merupakan mantan Kapolsek Sanga Desa, menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” rincinya

Para pelaku menurut Kapolsek bakal dikenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(Iwan)
BERITA TERBARU