Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

Sigerindo Lampung Tengah - Anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung menangkap 6 pelaku pencurian buah sawit di area divis 6 PT Gunung Madu Plantation Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunnyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Keenam tersangka inisal AM (49), HD (21), HK (24), AD (39), AJ (45), DM (50). Mereka merupakan para warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilaini Astutik mengatakan, keenam tersangka saat ini telah dibawa dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.

"Iya, para tersangka telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah," ujarnya, Jumat 25/10/2024.

Kata Umi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 20:00 WIB. Saat itu, anggota security melaksanakan patroli melintasi di TKP menemuka 1 unit mobil truk colt diesel sedang memanen sawit tanpa seizin dari PT GMP.

Kemudian petugas security melaporkan kejadian tersebut kepada anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung, yang langsung ditindaklanjuti menuju TKP hingga berhasil diamankan sebanyak 6 orang pelaku.

"Di lokasi kejadian, petugas mendapati tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada objek buah sawit milik PT GMP," ungkap Umi.

Selain keenam tersangka, Umi menambahkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel kuning nopol BG 8917 KB, 2 buah alat egrek sawit, 2 alat jojok sawit, hingga buah sawit kira-kira kurang lebih sebanyak 2 ton.

"Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kabid Humas.



BERITA TERBARU