Marindo Kurniawan Pj.Bupati Kab. Pringsewu Lantik Sopyan Pj Kepala Pekon Bumirejo Kec. Pagelaran
Sigerindo Pringsewu -- Marindo Kurniawan Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu melantik dan mengambil sumpah Sopyan sebagai penjabat kepala Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Sopyan menggantikan Misno, kepala pekon sebelumny yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
Prosesi pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, jajaran pemerintah daerah, dan Forkopimda serta camat setempat berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, , 9/10/2024
Marindo Kurniawan Pj Bupati Pringsewu dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang tentang Desa, bahwa penjabat kepala pekon melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sebagai kepala pekon.
Kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon
“Setelah pelantikan ini tugas-tugas telah menanti saudara yang harus segera dilaksanakan, bekerjalah sesuai program kegiatan yang telah di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon, serta memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dengan sebaik-baiknya, sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama BHP,” jelasnya
Marindo Kurniawan Pj .Bupati Pringsewu mengingatkan pj kepala pekon memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten, selain menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen, agar tercipta masyarakat yang rukun, harmonis dan sejahtera, terlebih saat ini telah memasuki tahun politik
“Mari bersama kita wujudkan pilkada di Kabupaten Pringsewu yang penuh dengan keharmonisan. Kepada seluruh masyarakat Pekon Bumirejo agar kiranya mendukung kerja pemerintah pekon sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya, agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya (*)
Sopyan menggantikan Misno, kepala pekon sebelumny yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
Prosesi pelantikan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, jajaran pemerintah daerah, dan Forkopimda serta camat setempat berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, , 9/10/2024
Marindo Kurniawan Pj Bupati Pringsewu dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang tentang Desa, bahwa penjabat kepala pekon melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sebagai kepala pekon.
Kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon
“Setelah pelantikan ini tugas-tugas telah menanti saudara yang harus segera dilaksanakan, bekerjalah sesuai program kegiatan yang telah di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon, serta memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon dengan sebaik-baiknya, sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama BHP,” jelasnya
Marindo Kurniawan Pj .Bupati Pringsewu mengingatkan pj kepala pekon memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun kabupaten, selain menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen, agar tercipta masyarakat yang rukun, harmonis dan sejahtera, terlebih saat ini telah memasuki tahun politik
“Mari bersama kita wujudkan pilkada di Kabupaten Pringsewu yang penuh dengan keharmonisan. Kepada seluruh masyarakat Pekon Bumirejo agar kiranya mendukung kerja pemerintah pekon sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya, agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya (*)