Ini SBDK Bank Lampung Periode 30 September Tahun 2024
Sigerindo Bandar Lampung --Bank Lampung mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) periode 30 September 2024
SBDK Bank Lampung (Prime Lending Rate) berdasarkan segmen kredit sebagaimana di laman resmi Bank Lampung, Kamis 3/10/24)
Berikut ini rinciannya:
1. Kredit non-UMKM untuk korporasi dan ritel: 10,37 persen
2. Kredit UMKM: 10,37 persen
3. KPR/KPA: 10,37 persen
4. Non-KPR/KPA: 10,37 persen
"SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," demikian keterangan Bank Lampung
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA)
"Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website www.banklampung.co.id," tulis Bank Lampung (*)
SBDK Bank Lampung (Prime Lending Rate) berdasarkan segmen kredit sebagaimana di laman resmi Bank Lampung, Kamis 3/10/24)
Berikut ini rinciannya:
1. Kredit non-UMKM untuk korporasi dan ritel: 10,37 persen
2. Kredit UMKM: 10,37 persen
3. KPR/KPA: 10,37 persen
4. Non-KPR/KPA: 10,37 persen
"SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," demikian keterangan Bank Lampung
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA)
"Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website www.banklampung.co.id," tulis Bank Lampung (*)