Herdiansyah Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Aldi Saputra Ulu Danau
Sigerindo Oku Selatan- OKU Selatan Terpidana kasus tewasnya Aldi Saputra (13) pelajar SMP di OKU Selatan, Herdiansyah Bin Suhardin warga Desa Tanjung Bulan kecamatan Pulau Beringin mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri, Baturaja, OKU, Sumatera Selatan, Jum'at (04/10/2024)
Herdiansyah, dalam permohonan PK melalui kuasa hukumnya Habizar Suryandi, SH.
Akta permintaan peninjauan kembali (PK) tersebut di terima Panitera Pengadilan Negeri Kelas I Baturaja, Alidin, S.H, M.H, teregisterasi dengan Nomor: 1/Akta Pid PK/2024/PN Bta.
Diketahui, Habizar Suryandi, SH selaku penasehat hukum terdakwa Herdiansyah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 September 2024, bertindak untuk terpidana yang telah di daftarkan pada kepaniteraan hukum pada tanggal 04 Oktober 2024 Nomor 231/SK/Pid/2024/PN Bta.
Habizar Suryandi, S.H, kelahiran Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam OKU Selatan mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Negeri Palembang Nomor: 185/PID/2023/PT Plbg, tanggal 29 Agustus 2023 disertai dengan alasan Peninjauan Kembali A/n terpidana Herdiansyah Bin Suhardin warga Desa Tanjung Bulan kecamatan Pulau Beringin
Atas dasar itu, Suhardin, orang tua kandung Herdiansyah meyakini jika PK yang diajukan oleh Herdiansyah melalui kuasa hukumnya Habizar Suryandi, SH dapat dikabulkan oleh hakim.
“Saya punya keyakinan PK Herdiansyah akan dikabulkan, tidak ada keterangan yang menyebutkan Herdiansyah seperti yang tertuang dalam putusan di perkara pembunuhan Aldi Saputra (Alm),” kata Suhardin
Sebelumnya, jelang sidang PK Herdiansyah mengaku sangat siap menghadapi persidangan. Ia menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tewasnya Aldi Saputra (13) di desa Pematang Danau kecamatan Sindang Danau OKU Selatan pada Rabu (23/11/2022) yang jenasahnya ditemukan warga Sabtu 3/12/2022 silam.
“Kalau persiapan, Herdiansyah siap-siap saja, karena Herdiansyah mau membuktikan bahwa Herdiansyah tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” kata Herdiansyah
Diketahui, Para pelaku, Farhan Maulana (18) warga Desa Pematang Danau, kecamatan Sindang Danau, Herdiansyah (19) warga Desa Tanjung Bulan dan HK (14) warga Desa Tanjung Bulan, kecamatan Pulau Beringin itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76 huruf (c) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kematian Aldi Saputra (13), kecuali HK (14) yang di bebaskan karena alasan dibawah umur, sementara Herdiansyah Bin Suhardin diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Herdiansyah, dalam permohonan PK melalui kuasa hukumnya Habizar Suryandi, SH.
Akta permintaan peninjauan kembali (PK) tersebut di terima Panitera Pengadilan Negeri Kelas I Baturaja, Alidin, S.H, M.H, teregisterasi dengan Nomor: 1/Akta Pid PK/2024/PN Bta.
Diketahui, Habizar Suryandi, SH selaku penasehat hukum terdakwa Herdiansyah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 September 2024, bertindak untuk terpidana yang telah di daftarkan pada kepaniteraan hukum pada tanggal 04 Oktober 2024 Nomor 231/SK/Pid/2024/PN Bta.
Habizar Suryandi, S.H, kelahiran Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam OKU Selatan mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Negeri Palembang Nomor: 185/PID/2023/PT Plbg, tanggal 29 Agustus 2023 disertai dengan alasan Peninjauan Kembali A/n terpidana Herdiansyah Bin Suhardin warga Desa Tanjung Bulan kecamatan Pulau Beringin
Atas dasar itu, Suhardin, orang tua kandung Herdiansyah meyakini jika PK yang diajukan oleh Herdiansyah melalui kuasa hukumnya Habizar Suryandi, SH dapat dikabulkan oleh hakim.
“Saya punya keyakinan PK Herdiansyah akan dikabulkan, tidak ada keterangan yang menyebutkan Herdiansyah seperti yang tertuang dalam putusan di perkara pembunuhan Aldi Saputra (Alm),” kata Suhardin
Sebelumnya, jelang sidang PK Herdiansyah mengaku sangat siap menghadapi persidangan. Ia menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tewasnya Aldi Saputra (13) di desa Pematang Danau kecamatan Sindang Danau OKU Selatan pada Rabu (23/11/2022) yang jenasahnya ditemukan warga Sabtu 3/12/2022 silam.
“Kalau persiapan, Herdiansyah siap-siap saja, karena Herdiansyah mau membuktikan bahwa Herdiansyah tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” kata Herdiansyah
Diketahui, Para pelaku, Farhan Maulana (18) warga Desa Pematang Danau, kecamatan Sindang Danau, Herdiansyah (19) warga Desa Tanjung Bulan dan HK (14) warga Desa Tanjung Bulan, kecamatan Pulau Beringin itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76 huruf (c) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kematian Aldi Saputra (13), kecuali HK (14) yang di bebaskan karena alasan dibawah umur, sementara Herdiansyah Bin Suhardin diganjar dengan hukuman seumur hidup.