Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Saksi Fakta dan Ahli dari JPU Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Kembali Gagal Dihadirkan. Ada Apa?.

Sigerindo  OKU Selatan- Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Ketua Majelis Hakim M. Fahri Ikhsan SH didampingi dua hakim anggota, Dwi Bintang Satria, SH, MH dan Teddy Handawan Saputra, SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan Darmilianti Purwanti, SH diikuti oleh penasehat hukum terduga pelaku Dodi Iskandar melaksanakan sidang Tindak Pidana Perkara Dugaan Persetubuhan Anak yang terjadi di Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, Rabu 04/9/2024.

"Adapun agenda persidangan pada hari ini, Rabu 04 September 2024 adalah Pemeriksaan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sidang yang digelar secara online tersebut Jaksa/Penuntut Umum Darmilianti Purwanti, SH kembali gagal menghadirkan dua orang saksi yaitu Psikologi Nesi Marlitha SPsi dan Syarifudin. Ada Apa?", ujar Habizar Suryandi, SH didampingi Rendy Agustian, SH seusai mengikuti sidang.

Sidang lanjutan perkara dugaan Persetubuhan Anak kembali akan digelar Rabu depan 11/9/2024.

"Kita diminta oleh Ketua Majelis Hakim M.Fahri Ikhsan, SH untuk menghadirkan saksi dari pihak terduga pelaku Dodi Iskandar, A de Charge, saksi ahli yang meringankan terduga pelaku Dodi Iskandar pada persidangan pekan depan. Kita siap hadirkan saksi A de Charge", ucap Habizar.




















BERITA TERBARU