Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Plt Ketua PWI Papua Barat Nyatakan Pengurus PWI Papua Barat tidak Sah dan Telah Dibekukan

Sigerindo.Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Dr Firdaus Komar MSi, Senin (23/9), menegaskan bahwa pengurus PWI Papua Barat telah dibekukan dan tidak sah dan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian segala keputusan yang mengatasnamakan pengurus PWI Papua Barat yang telah dibekukan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi. Mengingat PWI yang sah dan berlaku dibawa kepemimpinan Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun berdasarkan Menkumham yang berlaku.

Firdaus Komar kembali menegaskan, dengan telah dikeluarkan surat keputusan PWI Pusat sejak tanggal 18 Agustus 2024 soal pembekuan pengurus PWI Papua Barat, maka personalia pengurus di luar Plt dilarang melakukan kegiatan atas nama PWI dan apalagi sampai menandatangani surat dan menggunakan atribut PWI serta menerima bantuan atas nama PWI yang sah berdasarkan Menkumham, bukan PWI hasil KLB yang tidak sah dan tidak berlaku.

Firdaus juga meminta kepada seluruh anggota PWI baik ibukota Provinis hingga ke kabupaten-kabupaten agar mematuhi keputusan organisasi PWI yang sah dan berlaku.

Karena KLB yang digelar tidak sah dan tidak terpenuhi syarat melaksanakan KLB yang disebutkan bahwa KLB dapat digelar jika Ketum PWI berhalangan tetap atau dinyatakan terdakwa oleh proses hukum. “Hingga saat ini Hendry Ch Bangun tidak berhalangan tetap dan tidak pernah diproses hukum,” ujar Firdaus, jika ada anggota atau pengurus PWI tidak mengakui keberadaan Hendry Ch Bangun, maka dapat dikatakan sudah keluar dari PWI yang sah.

Kepada pihak eksternal di Papua Barat juga agar menghormati keputusan organisasi PWI yang sah dan jika masih melakukan kerja sama atau masih melakukan bantuan dengan PWI yang tidak sah lagi dapat berakibat dampak hukum.

Seperti diketahui Pengurus PWI Pusat telah mengeluarkan SK dengan Nomor : 265-PLP/PP-PWI/2024 tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Papua Barat 2023-2028.

Dalam SK tersebut jelas telah membekukan Pengurus PWI Provinsi Papua Barat masa bakti 2023-2028 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 492-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Papua Barat masa bakti 2023-2028.

Firdaus juga saat telah melakukan maping kepada anggota-anggota PWI di Papua Barat, jangan sampai mereka salah melangkah dalam mengambil keputusan.(Iwan)



















BERITA TERBARU