Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Belanja Proyek Makan Minum Rapat Milik Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun 2023 Diduga Mar Up?

Sigerindo Bandar Lampung -- Masih Segar Ingat Publik Dengan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2023 Di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung kali ini yang disorot tajam oleh publik adalah

Belanja Makan dan Minum Rapat (Belanja Maknan dan Minum Harain Kantor ) Sebesar Rp.596.500.000 juta Pepres no 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan yg menjadi ambang batas tertinggi dalam penentuan harga satuan pengadaan barang dan jasa merupakan tonggak pelaksaan pengadaan secara elektronik dengan pelaaksan dilakukan oleh PPK Kegiatan melakukan pembelian secara terus menerus Melalui e- purcasing adapun dugaan temuan kecurigaan adanya dugaan kolusi mufakat bersama sama antara penyedia dari 5 kali di satu perusahaan, padahal perusahan lain juga menyediakan barang yang sama, adanya perubahan Harga yang dijual perusahan RM ecatalog menjadi up harga, menjadi lebih mahal dan ada monopoli RM tertentu

43.000 Perorang = Kalau Snack Rp.20.000 ini Pemerintah sudah mengariskan peraturan Menteri Keuangan (Permenkue ) Nomor 83/PMK02/2022 tentang standar biaya minimum (SBM) Diketahui bahwa SBM digunakan sebagai batas tertingi dalam perencanaan anggaran jika meyimpang dari ketentuan Instansi bisa dikatagorikan telah menyalahi prosudur berlaku ujar sumber orang dalam tersebut

Sementara itu redaksi media sigerindo sudah berupaya melakukan klarfikasi masalah tersebut dengan datang kekantor sekretariat drpd kota bandar lampung namun sekwan dprd kota bandar lampung tidak ada ditempat begitu juga sudah mengirmkan surat klarfikasi secara resmi mengenai persolan tersebut namun tetap juga tidak dibalas baik lisan dan tulisan Bagaimana Tangapan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Tri Paryono Akan dikupas lebih dalam edisi selanjutnya (Tim/Redaksi)
BERITA TERBARU