Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dugaan Kuat Kepalo Tiyuh Mulya Kencana Langgar Aturan Berikan Gaji Double

Sigerindo Tubaba-Dugaan kuat, telah melanggar aturan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) di Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, (Tubaba), Provinsi Lampung, Double dalam pemberian Insentif / Gaji kepada Ketua RT 09 yang juga merangkap sebagai Linmas oleh Kepalo Tiyuh setempat. Selasa 13/8/2024.

Salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media mengatakan, bahwa selama ini telah terjadi pembayaran Double Gaji / Insentif kepada Bapak Budiman selaku Ketua RT 09 dan juga sebagai Linmas di Tiyuh Mulya Kencana.

"Selama Ini, telah terjadi pembayaran Double Insentif / Gaji kepada Ketua RT 09 di RK 05 yang juga sebagai Linmas Tiyuh, oleh Bapak Suyanta selaku Kepalo Tiyuh Mulya Kencana,"Ungkap dia.

Lanjut dia, Budiman telah menjabat kurang lebih selama 15 tahun sebagai Ketua RT 09 dan 10 tahun sebagai Linmas di Tiyuh Mulya Kencana, selama itu juga menerima Double Gaji / Insentif, imbuhnya.

"Iya Bapak Budiman telah menjadi Ketua RT 09 selama kurang lebih 15 Tahun dan jadi Linmas kurang lebih hampir 10 tahun di Tiyuh Mulyo Kencana,"Kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai warga setempat, tentunya ingin tau secara aturan dibenarkan atau tidak, jika ada perangkat Tiyuh sekaligus merangkap Linmas Jika menerima Double Gaji / Insentif, yang diberikan oleh Kepalo di Tiyuh Mulya Kencana.

"Kami sebagai warga tentunya ingin tau dibenarkan atau tidak secara aturan, dalam memberikan dan menerima Double Gaji / Insentif sebagai Ketua RT yang juga merangkap Linmas,"Tandas dia.

Kepalo Tiyuh Mulya Kencana Suyanta saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi prihal Double Gaji / Insentif tersebut mengatakan, dirinya membenarkan bahwa adanya rangkap jabatan dan pemberian Doble gaji / insentif kepada Bapak Budiman selaku Ketua RT 09 sebesar Rp.325.000 perbulan dan Rp.100.000 sebagai Linmas di Tiyuh Mulya Kencana.

"Iya benar kurang lebih 4 Tahun saya menjabat sebagai Kepala Tiyuh Mulya Kencana telah memberikan Double gaji / insentif kepada Bapak Budiman, sebab telah menjadi Ketua RT 09 dan Limas sebelum saya menjabat sebagai Kepalo Tiyuh, yaitu kurang lebih sudah 10 tahun sebagai Ketua RT dan 10 tahun sebagai Linmas,"Kata dia.

Suyanta juga mengungkapkan dirinya tidak tau kalau pemberian Double Gaji / Insentif kepada Bapak Budiman yang rangkap jabatan tersebut, akan menjadi masalah, dan tidak dibenarkan secara aturan, karena selama ini dirinya beranggapan tidaklah salah, memberikan Double Insentif / Gaji kepada Bapak Budiman yang telah membantu mengabdikan dirinya sebagai Ketua RT 09 di RK 05 dan Linmas di Tiyuh Mulya Kencana selama dirinya menjabat sebagai Kepalo Tiyuh.

"Baru ini saya tau, kalau tidak dibenarkan memberikan secara Double Gaji / Insentif kepada perangkat Tiyuh yang juga merangkap jabatan juga sebagai Linmas di Tiyuh Mulya Kencana,"Kilahnya.

Kepada pihak-pihak terkait yang menaungi, dapat kiranya mengevaluasi kinerja Kepalo Tiyuh Mulya Kencana dalam menggunakan dan memberikan Insentif / Gaji Double, yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta tentang rangkap jabatan di Tiyuh Mulya Kencana Tubaba. (Robert)
BERITA TERBARU