Perusahaan Siap Bertanggung - Jawab Perbaiki Jembatan P.6 Sungai Lalan
Sigerindo.Musi Banyuasin - Pada Jumat tanggal 26 Juli tahun 2024 pada pukul 23.30 Wib telah terjadi insiden penabrakan Jembatan P.6 Lalan oleh Tugboat Adi Putra dengan Tongkang/Barge GGI yang bermuatan Tanah Merah melintas di jembatan p6 Lalan pada malam hari kondisi air sedang pasang tugboat kapal Adi Putra melintas di bawah jembatan
tugboat kapal Adi Putra melintas di bawah jembatan P6 Lalan tidak menggunakan asis ukuran tongkang 150 feet dengan bermuatan Tanah Merah .800 meter kubik kondisi kapal tongkang sementara masih ditahan
Dari kejadian tersebut Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengundang
sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak Owner kapal terhadap kejadian tersebut
serta dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Kab. Musi Banyuasin dilakukan pembahasan Tindak Lanjut atas Insiden Penabrakan Jembatan P.6 Lalan Rabu 31 Juli 2024
Seusai Rapat Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya S Sos MSi menyampaikan hasil rapat tersebut bahwa pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut
Sebenarnya dari kejadian tersebut pihak perusahaan harus Menganti rugi jembatan secara keseluruhan karena dampaknya bukan saja terjadi pergeseran akan tetapi dampak akan melemahkan kekuatan jembatan itu sendiri
Untuk perbaikan kami meminta segeralah di perbaiki jembatan ini merupakan sarana vital bagi masyarakat serta pihak perusahaan sendiri juga yang akan berpengaruh dalam keberlangsungan usahanya,jika jembatan ini roboh di pastikan semuanya terhambat baik ekonomi maupun lalu lintas.ujarnya
Saat di tanyakan kapan akan di perbaiki Musni menyampaikan bahwa akan di lakukan dulu kajian dari kampus UNSRI apa saja yang harus segera di laksanakan agar jembatan tersebut dapat di Pakai dengan baik.tuturnya
Lebih lanjut kami juga menanyakan apa saja langkah pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,"
Mantan PJ sekda Muba menyampaikan bahwa "Kami telah memberikan edaran Prihal untuk ketertiban Sebagai upaya menjaga aset daerah, berupa Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/Dishub/2022 tentang Pengaturan Berlalulintas di bawah jembatan tesebut
Beberapa poin dalam surat edaran itu di antaranya, untuk kapal dengan ukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 (delapan) meter, dihitung dari muka air tertinggi.jelasnya
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes Sos MSi sesuai Rapat menyampaikan bahwa kami DPRD kabupaten Musi Banyuasin Meminta Kepada pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan jembatan Karena jembatan ini merupakan jembatan yang sangat vital. Merupakan akses masyarakat penghubung Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin,” tuturnya
Jika tidak ada etika baik tentunya kami mendorong pemerintah agar melalui
Jalur hukum dari perusahaan pemakai jalur lintas perairan yang menabrak tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. “Karena Jembatan P6 aset milik Pemkab Muba serta sudah jelas bahwa belakang ponton harus mengunakan asis atau tugboat yang menuntun ponton agar tetap pada jalur, agar tidak menabrak jembatan hal ini juga merupakan kelalaian pihak perusahaan.tegas iwan Aldes.(Iwan)