Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LSM-LGI Sumsel Ingatkan PPK Perhatikan Dua Perusahaan Ini

Sigerindo.Palembang - Rekomendasi BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap dua perusahaan yang ada di Sumatera Selatan menjadi perhatian khusus.

Dua perusahaan ini yakni CV. KSD dan CV. AKo, dimana BPK meminta Memproses sanksi daftar hitam atas CV KSD dan CV AKo sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Sanksi ini sendiri diberikan usai diberikannya pemutusan kontrak terhadap pekerjaan yang tidak selesai, diantaranya berupa paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sukosari 2 RT.15 RW.05 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebar yang dilaksanakan oleh CV KSD sebagai Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 21/KTR/PPK-BM/AAL/APBD/PUPR/2023.

Dan paket pekerjaan pembangunan kantor kecamatan tahapII yang dilaksanakan oleh CV AKo berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 009/SPK/LS/IB1/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Pemeriksaan atas dokumen kontrak dan laporan progres fisik serta hasil cek fisik atas paket pekerjaan Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada dua SKPD menunjukkan adanya dua paket pekerjaan yang tidak selesai dan belum diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Ketua DPW LSM-Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH. mengimbau serius kepada seluruh PPK yang ada untuk tidak lagi mengikut sertakan dua perusahaan tersebut dalam tender.

"Sesuai rekomendasi, dua perusahaan ini tidak dapat lagi mengikuti tender, jadi saya mengimbau kepada seluruh PPK untuk memperhatikan tender-tendernya yang ada pada tahun berjalan saat ini, jangan sampai nanti ada nama dua perusahaan ini", terangnya. Senin 22/07/2024

Tak hanya itu, Anshor, juga meminta untuk PPK segera mengumumkan Daftar Hitam Perusahaan ini, "PPK harus segera memasukkan dua perusahaan ini kedalam daftar hitam, sebab khawatir nanti setiap proyek yang mereka dapati di tahun berjalan saat ini menjadi sorotan yang dapat berakibat kepada gugatan hukum," tambahnya. (Iwan)

BERITA TERBARU