Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Klarifikasi Terkait Tuduhan Hutang Piutang dan Pemerasan Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Sigerindo Tubaba-Lembaga Bantuan Hukum, LBH Tuan Adil Tulang Bawang Barat (Tubaba), Frendy Ikromi.SH.MH. Kuasa Hukum klien saudari Narti (46) Warga Tiyuh Karta Sari Kecamatan Tulang Bawang Udik Menyampaikan, Peristiwa yang terjadi antara Saudari inisial (SM) dengan Saudari Narti Tidak ada hubungan piutang.

"Kami dengan tegas ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi antara klien kami dengan saudari (SM) adalah transaksi jual beli rumah yang dilakukan secara sistem pembayaran cicilan. Tidak ada hubungan utang piutang atau pemerasan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media online belakangan ini," Ungkap Fredy Ikromi. Di ruang kerjanya. Selasa 23/7/2024.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tuan Adil, berita yang tersebar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Fakta yang dapat kami sampaikan adalah selama rumah tersebut dijual oleh saudari (SM), beliau telah meninggalkan rumah tersebut selama 7 tahun tanpa memberitahukan kepada aparatur Tuyuh/Desa bahwa rumah tersebut telah disita oleh klien kami.

"Kami ingin menyoroti bahwa klaim yang baru muncul beberapa bulan belakangan ini setelah 7 tahun lamanya, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya. Selama periode tersebut, klien kami telah menanggung kerugian finansial signifikan, termasuk biaya cicilan rumah, biaya pemeliharaan, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan,"Ujar Fredy.

Fredy juga menegaskan, sebagai kuasa hukum klien, akan segera mengambil Langkah hukum yang diperlukan, baik melalui somasi maupun melalui jalur pidana, untuk melaporkan saudari (SM) kepada pihak yang berwajib. Hal ini dilakukan atas dasar adanya indikasi dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan bukti yang telah kami himpun.

"Kami mengharapkan dukungan dan pemahaman dari masyarakat serta media massa untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang ada, serta memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan,"Tegas Fredy.

Selain itu di tempat yang sama Narti (Pembeli) mengatakan, bahwa pembelian tanah berikut rumah tersebut seharga Rp.50 jta dengan pembayaran di cicil.

"Iya mas, sesudah tawar menawar tanah berikut rumah itu Dil seharga Rp.50 jta, dengan pembayaran dicicil kepada (SM), Yang pertama saya bayar Rp.10 jta, kedua saya bayar lagi Rp.10 jta, ketiga saya bayar lagi Rp.15 jta, jadi total yang sudah saya bayarkan adalah Rp.35 jta, setelah Jarak beberapa bulan (SM) minta pembayaran lagi Rp.1 jta dan jarak beberapa bulan lagi di bayar Rp.1 jta, terakhir saya bayar lagi Rp.13 jta pelunasan, jadi semua sudah lunas saya bayarkan total Rp.50 jta,"Jelas Narti.

Tambah Narti dalam pembayaran memang tidak ada Kwitansi atau oret- oretan pembayaran.

"Iya mas dulu kita memang tidak ada Kwitansi pembayaran, ataupun oretan apapun, cuma modal kepercayaan saja, kita sama-sama saling percaya karena kita sudah saling kenal dan tahu, dan tidak sangka akan terjadi permasalahan seperti ini,"Kata Narti. (Robert)
BERITA TERBARU