Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru 2024, Ini Perinciannya

Sigerindo OKU Selatan - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

“Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024,” demikian bunyi beleid yang ditetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024 lansir Bisnis.Com (30/4/2024)

Pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, Amran menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram.

Lalu, pupuk urea dipatok sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram.

Amran menyebut, pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.

Selain itu, juga diperuntukkan bagi subsektor hortiluktura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alokasi pupuk organik nantinya akan diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2%.

Untuk diketahui, pemerintah telah menambah anggaran pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia menjadi Rp 54 triliun untuk 2024.

Sejalan dengan penambahan anggaran tersebut, Amran telah menandatangani surat penambahan volume pupuk bersubsidi dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

“Kita sepakati setiap tahun minimal, bukan maksimal, 9,5 juta ton (volume pupuk subsidi), nilainya Rp54 triliun,” ujar Amran

Adapun, alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan No. S-297/MK.02.2024. Selanjutnya, Amran telah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, perihal alokasi tambahan pupuk bersubsidi.

"Aparat Penegak Hukum bisa mengusut dan memproses bila ditemukan terjadi penjualan pupuk bersubsidi yang dijual melampai HET. Instansi terkait dilingkup pemerintah mesti sikapi serius bila ditemukan pelanggaran administrasi terkait izinnya" timpal Udin pemerhati distribusi pupuk OKU Selatan, Selasa 30/7/2024

"Harga barang yang disubsidi oleh pemerintah sudah ada ketentuan HET. Apabila menjual diatas HET itu bisa dipidana oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan", ujar dia.
BERITA TERBARU