Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Imigrasi Kelas I TPI Kendari Bantah Lakukan Kongkalikong dan Bebaskan Enam WNA

Sigerindo Sultra Kendari -- Belakangan ini beredar informasi terkait kehadiran 6 (enam) Warga Negara Asing (WNA) di Bumi Anoa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang konon katanya ditangkap Personil Imigrasi Kelas I Kendari, kemudian dilakukan pemeriksaan secara khusus dan selanjutnya pihak Imigrasi Kendari telah melakukan kongkalikong dengan ke enam WNA tersebut yang kemudian pihak Imigrasi Kendari telah membebaskannya

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi angkat bicara, bahwasanya informasi yang beredar tersebut tidak lah benar

"Informasi itu tidak benar yang dialamatkan kepada kami. Kami Imigrasi hanya melakukan pengecekan dokumen (paspor) kepada ke enam WNA yang sedang berada di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan ban di Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut," ungkap Soesilo Sumedi kepada awak media, Kamis 25 Juli 2024

"Anggota atau personal kami yang melakukan pengecekan terhadap ke enam WNA tersebut sudah sesuai SOP yang berlaku di internal kami Imigrasi Kelas I Kendari," tambah Kakanim Kendari

Lanjut Kakanim Kendari menjelaskan, memang anggota kami bergerak ke lokasi (Konda) dan telah mengamankan 6 (enam) orang warga negara Tiongkok. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, Imigrasi memutuskan untuk membawa ke enam orang asing tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kendari

"Dari hasil pengambilan keterangan dan pengecekan dokumen ke imigrasian yang dilakukan oleh tim Imigrasi Kendari, diperoleh informasi keberadaan ke enam orang asing tersebut untuk melakukan survei dan pembicaraan terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan ban. Dan setelah petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian, 3 diantaranya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, sedangkan 3 orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka melakukan pembicaraan bisnis," jelasnya

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kendari menjelaskan, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ke 6 orang asing tersebut. Sehingga aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki

"Intinya kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya, demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," tegas Soesilo Sumedi. (IS)
BERITA TERBARU