Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eksepsi Yang Diajukan Penasehat Hukum Dikabulkan Majelis Hakim PN Baturaja

Sigerindo Oku Selatan-Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak Nomor Regester Perkara : PDM - 13/L.6.23/Eku.2/06/2024 Dalam Perkara Pidana Nomor. 307/Pid. Sus/2024/PN Bta, disidangkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasehat hukum, Rabu 24/7/2024

Terduga terdakwa, Dodi Iskandar (35) Bin Rusman Efendi didampingi oleh Habizar Suryandi, SH. Ahmad Rendy Agustian, SH dan Rickey Nurzanda, SH sebagai Penasehat Hukum.

Seperti diketahui, setelah Majelis Hakim mempelajari berkas perkara atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa/ Penuntut umum dan alasan-alasan Eksepsi diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengadili, mengabulkan Esepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa/ Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan tertulis atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan tertulis dari Jaksa/Penuntut Umum.

Setelah ketua Majelis Hakim mengetuk palu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan tertulis dari Jaksa/Penuntut Umum. Terlontar ucapan syukur dari salah seorang pihak keluarga terdakwa. "Setelah Hakim mengetuk palu bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa/Penuntut Umum, kami bersyukur", ucap kerabat dekat terdakwa yang minta dirahasiakan namanya kepada Konfirmasi.id.

Terpisah. Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2024 dan telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja. Atas Kuasa Hukum Dodi Iskandar kami menyampaikan eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No Reg Perkara: PDM-13/L.6.23/Eku.2/06/2024 dalam perkara pidana nomor 307/Pid.Sus/2024/PN Bta. "Kami menganggap dakwaan ini tidak memenuhi syarat formil serta turunan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang kami minta tidak di berikan", tandas Habizar.m








































Menampilkan
BERITA TERBARU