Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Napi Lapas Muaradua Hukuman Tinggi dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Palembang

Sigerindo OKU Selatan-Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan karena Hukumannya Tinggi.

Suhardin, bapak kandung Herdiansyah menghubungi Konfirmasi.id biro OKU Selatan melalui sambungan telepon seluler mengabarkan perihal adanya pemindahan Narapidana Lapas Kelas IIB Muaradua ke Lapas Kelas 1 Palembang. "Saya dikabari Herdiansyah, selain Herdiansyah juga Parhan Maulana akan dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas I Palembang", katanya, Selasa 25/6/2024

Seperti diketahui, Herdiansyah dan Parhan Maulana menjadi Narapidana karena tersangkut kasus pembunuhan terhadap korban Aldi Saputra di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan 2022 silam.

"Vonis hukuman masing-masing, Parhan Maulana dan Herdiansyah hukuman tinggi yakni seumur hidup, sementara satu orang pelaku berinisial HK (14) bebas karena masih di bawah umur", ungkap Suhardin

Kalapas Muaradua Reza Yudhistira Kurniawan, A.Md. Ip. SH, M.Si melalui Kasubsi registrasi, Fikri membenarkan adanya pemindahan Narapidana Lapas Kelas IIB Muaradua ke Lapas Kelas I Palembang. "Memang ada pemindahan Narapidana Lapas Muaradua ke Lapas Kelas I Palembang ini atas perintah Kanwil bagi hukuman Narapidana tinggi", ungkap Fikri via pesan whatsapp

Pemindahan Narapidana Lapas Kelas IIB Muaradua ke Lapas Kelas I Palembang, selain di kawal oleh petugas Lapas Muaradua juga dibantu oleh anggota dari Polres OKU Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, "Pelaku pembunuhan terhadap korban Aldi Saputra (13) warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin yakni, Farhan Maulana (18), Herdiansyah (19) dan HK (14) pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB", ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara saat press release di halaman Mapolres OKU Selatan, Selasa 6/12/2022 silam.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup", tandas Kapolres.

Berjalannya waktu, Pangadilan Negeri Baturaja menjatuhkan vonis hukuman terhadap Farhan Maulana dan Herdiansyah masing-masing selama seumur hidup, sementara terhadap tersangka HK (14) tidak di tahan dan di jatuhi hukuman bersama Farhan Maulana dan Herdiansyah karena alasan masih di bawah umur.

"Yang menusuk menggunakan senjata tajam dibagian leher korban adalah saya, yang memukul kepada korban Aldi Saputra dengan kayu manis adalah HK (14). HK tidak diproses hukum, padahal dia sendiri pelaku dan ada penjara tahan anak. Herdiansyah tidak ikut dalam kejadian pembunuhan tersebut", ungkap Farhan Maulana dalam surat keterangan tertulis nya di terima Konfirmasi.id di Lapas Muaradua pada 26/5/2024.

"Saya mohon yang bersangkutan (Herdiansyah) di bebaskan dari tuduhan dan hukuman", katanya

"Korban (Aldi Saputra) dan Herdiansyah adalah teman dekat, kartu handphone milik korban di berikan kepada Herdiansyah jauh hari sebelum kejadian. Oleh karena kartu nomor telepon korban ada di Herdiansyah hingga akhirnya ditangkap lalu kemudian diadili di Pengadilan dengan pidana penjara selama seumur hidup", timpal Suhardin






BalasTeruskan


Tambahkan reaksi
BERITA TERBARU