LSM Pusaki Meminta Gubernur Provinsi Lampung Melakukan EValuasi atas Kinerja Kepala BPBD Provinsi Lampung dari Setiap Tahunya Disorot Tajam Oleh Publik
Sigerindo Bandar Lampung -- Ditengah arus semanagat Reformasi Birokrasi terus digauangkan oleh pemerintahan Provinsi Lampung tapi menjadi sorotan tajam oleh Publik adalah Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan Diskripsi Pekerjaan Perjalanan Dinas Biasa Sebesar dari APBD Tahun 2023sebesar Rp. 2.796.817.000 Miliar luar biasa pantastis wajar dipertanyakan Publik Menurut sumber mampatnya hampir tidak dirasahkan mampatnya oleh Masyarakat tegasnya justru menghamburkan Angaran APBD Tahun 2023 angaran perjalanan dinas biasa Sebesar Rp.2.796.817.000 Miliar angaran sebesar ini hanya digunakan untuk program perjalan dinas biasa
Padahal Kegiatan ini ini Pemerintah sudah mengariskan peraturan Menteri Keuangan (Permenkue ) Nomor 83/PMK02/2022 tentang standar biaya minimum (SBM)
Diketahui bahwa SBM digunakan sebagai batas tertingi dalam perencanaan anggaran jika meyimpang dari ketentuan Instansi bisa dikatagorikan telah menyalahi prosudur berlaku
Menurut sumber Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung diduga telah mengingkari Permenkue tersebut Perjalanan Dinas Biasa Milik Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung APBD Tahun 2023 Sebesar Rp.2.796.817.000 Miliar
Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Lampung; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (Pp); Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Kota; Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Dki Jakarta;Padahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang
Standar Biaya Masukan (SBM).Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku Ada Dugaan Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 10 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun menurut sumber angaran tersebut terlalu besar hanya untuk perjalnan Dinas Biasa mampatnya tidak dirasakan oleh masyarakat ujarnya
Sumber Juga menambahkan Bahwa diduga banyak Tenaga Sukarela yang dinas diluar Sedangkan Menurut Pertauran Menteri Keuangan No7/KMK2023 yang dapat Melakukan Perjlanan Dinas Pejabat ,PNS Dan Pegawai Tidak Tetap serta dinas luar juga tidak boleh lanjut dan harus pulang dulu dan masuk kantor Intansi tempat dia bekerja misalnya sehari atau dua hari dahulu baru bisa dinas luar kembali tegas sumber tersebut
Ini Kami Tampilkan Ongkos Tiket Peswat PP Bandar Lampung Jakarat Dengan Kelas Rp.2.407.000 Tiket Pesawat PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp.580.000
Sedangkan itu Ketika dimintai tangapan msalah Perjalanan Dinas Biasa milik Badan Penagulangan Bencana Darah Provinsi Lampung Ketua LSM Pusaki Ali Yusuf dengan tegas akan mengawal persolan sampai tuntas dalam minggu ini akan kita laporkan ke kajati provinsi lampung
Kita Juga Meminta Gubernur Provinsi Lampung Melakukan EValuasi atas Kinerja Kepala BPBD Provinsi Lampung tegasnya dari tahun pasti menui sorotan tajam dari Publik tegasnya
Sementara itu redaksi media sigerindo sudah berupaya melakukan klarfikasi sebanyak 4 kali masalah ini kepada Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung (BPBD ) tidak digubris sama sekali bahkan wartawan mendatangin kantor BPBD Lampung Namun Kepala Badan tidak ada ditempat sudah juga berkirim surat secara resmi namun tetap juga tidak diklarfikasi masalah yang dipertanyakan hingga berita ini diturunkan Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi Lampung ) bagimana tangapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang menjadi mitra BPBD Lampung akan dikupas edisi berikutnya (Tim/Redaksi)
Padahal Kegiatan ini ini Pemerintah sudah mengariskan peraturan Menteri Keuangan (Permenkue ) Nomor 83/PMK02/2022 tentang standar biaya minimum (SBM)
Diketahui bahwa SBM digunakan sebagai batas tertingi dalam perencanaan anggaran jika meyimpang dari ketentuan Instansi bisa dikatagorikan telah menyalahi prosudur berlaku
Menurut sumber Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung diduga telah mengingkari Permenkue tersebut Perjalanan Dinas Biasa Milik Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung APBD Tahun 2023 Sebesar Rp.2.796.817.000 Miliar
Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Lampung; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (Pp); Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Provinsi D.K.I Jakarta; Uang Representasi Perjalanan Dinas Luar Kota; Uang Harian Perjalanan Dinas Provinsi Dki Jakarta;Padahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang
Standar Biaya Masukan (SBM).Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku Ada Dugaan Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 10 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun menurut sumber angaran tersebut terlalu besar hanya untuk perjalnan Dinas Biasa mampatnya tidak dirasakan oleh masyarakat ujarnya
Sumber Juga menambahkan Bahwa diduga banyak Tenaga Sukarela yang dinas diluar Sedangkan Menurut Pertauran Menteri Keuangan No7/KMK2023 yang dapat Melakukan Perjlanan Dinas Pejabat ,PNS Dan Pegawai Tidak Tetap serta dinas luar juga tidak boleh lanjut dan harus pulang dulu dan masuk kantor Intansi tempat dia bekerja misalnya sehari atau dua hari dahulu baru bisa dinas luar kembali tegas sumber tersebut
Ini Kami Tampilkan Ongkos Tiket Peswat PP Bandar Lampung Jakarat Dengan Kelas Rp.2.407.000 Tiket Pesawat PP Bisnis Rpl.583.000 Tiket Pesawat PP Ekonomi ,Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas DalamNegeri Per Orang Rp167.000
Serta Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon II Rp. Rp2.488.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon III/ Golongan IV Rp. Rpl.140.000
Tarip Nginap di Hotel Pejabat Eslon IV Golongan Golongan III/II/I Rp Rp.580.000
Sedangkan itu Ketika dimintai tangapan msalah Perjalanan Dinas Biasa milik Badan Penagulangan Bencana Darah Provinsi Lampung Ketua LSM Pusaki Ali Yusuf dengan tegas akan mengawal persolan sampai tuntas dalam minggu ini akan kita laporkan ke kajati provinsi lampung
Kita Juga Meminta Gubernur Provinsi Lampung Melakukan EValuasi atas Kinerja Kepala BPBD Provinsi Lampung tegasnya dari tahun pasti menui sorotan tajam dari Publik tegasnya
Sementara itu redaksi media sigerindo sudah berupaya melakukan klarfikasi sebanyak 4 kali masalah ini kepada Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung (BPBD ) tidak digubris sama sekali bahkan wartawan mendatangin kantor BPBD Lampung Namun Kepala Badan tidak ada ditempat sudah juga berkirim surat secara resmi namun tetap juga tidak diklarfikasi masalah yang dipertanyakan hingga berita ini diturunkan Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD Provinsi Lampung ) bagimana tangapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang menjadi mitra BPBD Lampung akan dikupas edisi berikutnya (Tim/Redaksi)