Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi Proyek Gedung Baru SMAN 02 Buay Pemaca Jaksa Jebloskan PPK ke Penjara


Sigerindo Oku Selatan-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menahan satu lagi tersangka korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

Penetapan terhadap tersangka JP, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Sementara penahanan terhadap JP berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

"Hari ini kita menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara ini sebanyak 3 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan. Rabu 29/05/2024.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka JP berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan.

"Pada perkara ini, tersangka JP dan dua tersangka sebelumnya telah merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.," tegasnya

Dikatakannya, tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.

"Untuk 20 hari ke depan, tersangka JP ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua," tandasnya
BERITA TERBARU