Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apresiasi Lembaga AMPHIBI Terhadap Kinerja GAKKUM KLHK yang Merespon Laporan Permasalahan Sampah Liar di Kabupaten Bekasi.

Sigerindo Bekasi - Lokasi Sampah liar dan dugaan tempat penampungan Limbah B3 ilegal di wilayah Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditutup.
Penutupan itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat di dampingi Lembaga Lingkungan Hidup


AMPHIBI (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia) melalui surat yang dilayangkan ke pihak GAKKUM KLHK Jawa Bali NusaTenggara (Jabalnustra). Penyegelan dilaksanakan di 2 lokasi, yaitu di wilayah RT.08 yang dimana disitu diduga terindikasi sebagai penampungan limbah B3 ilegal, dan satu lagi wilayah RT 09 yang dijadikan tempat pembuangan sampah domestik ilegal

Dalam pelaksanaan penyegelan, pihak GAKKUM KLHK Jabalnustra didampingi oleh GAKKUM DLH Kab Bekasi, UPTD wilayah 6 DLH Kab Bekasi dan perwakilan Pihak Desa Jaya Sampurna beserta Binmaspol dan Babinsa setempat pada, Rabu (22/05/2024)

Aji, sebagai salah satu warga setempat menyampaikan, "Dengan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal" itu adalah jawaban dari keluhan warga yang selama ini resah dengan keberadaan lokasi tersebut.
Selain setiap hari terganggu dari asap pembakaran limbah dan bau sampah yang menyengat, air tanah ditempat kami tinggal juga tercemar sehingga sudah tidak layak untuk dikonsumsi," ungkapnya

Aji juga menambahkan, dirinya merasa prihatin karena di wilayahnya kini banyak menjamur tempat penampungan limbah B3 yang tidak berizin dan lokasi tempat pembuangan sampah liar.
Saat ini ada 2 titik yang sudah di segel oleh pihak berwenang

"Sebenarnya masih banyak lagi titik lokasi pembuangan sampah dan Limbah B3 ilegal khususnya di wilayah Desa Jaya Sampurna yang meresahkan warga, "ucap Aji

Aji berharap, pihak berwenang menindak tegas pemilik lokasi tempat pembuangan sampah liar yang kian menjamur dan lokasi penampungan limbah B3 ilegal di Kabupaten Bekasi agar ditindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,"tegasnya

Ditempat terpisah, Ketua umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si,CH, (AST) sangat mengapresiasi kesigapan GAKKUM KLHKJawa Bali NusaTenggara (Jabalnustra) dalam menanggapi aduan masyarakat. Penutupan lokasi pembuangan sampah liar dan Limbah B3 ilegal di wilayah Desa Jaya Sampurna, Serang Baru menjadi peringatan bagi para Pengelola Sampah dan Limbah B3 yang tidak bertanggung jawab

Dirinya berpesan kepada masyarakat agar selalu aktif dan berkolaborasi dengan AMPHIBI untuk monitoring lingkungannya dari permasalahan lingkungan hidup khususnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, "ucap AST

AST juga berharap. masyarakat dapat terus mengawal proses Penegakan Hukum Lingkungan terhadap lokasi tempat pembuangan sampah dan Limbah B3 ilegal yang saat ini sudah ditutup permanen

Dirinya juga berharap agar lokasi yang tercemar agar secepatnya dilakukan Clean Up dan sterilisasi lahan untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, "tutup AST (*)
BERITA TERBARU