Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gelar FGD ! Dalam Dunia Pendidikan, Pola Asuh Ekstrakurikuler Dilingkungan Ponpes se-Lamsel

Sigerindo Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penanganan perkara di lingkungan lembaga pendidikan, terlebih lagi Pondok Pesantren (Ponpes) se-Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Jum'at 8 Maret 2024 kemarin.

Kemudian alhasil. Kepolisian dalam setiap penanganan perkara masih berpegang teguh kepada Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Belum ada, saat ini masih belum ada aturan khusus. Jadi jika ada penanganan perkara, baik itu ponpes atau lembaga pendidikan lainnya, kami masih menggunakan KUHP," ungkap Yusriandi Yusrin. Dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bersama Ketua Ponpes dan Perguruan Silat Lampung Selatan (Lamsel) serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda Lamsel) Thamrin, S.Sos.,MM. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA-Lamsel) Rosa Resnida, S.K.M. Dan perwakilan dari Lembaga Kementerian Agama (Kemenag-Lamsel) di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.

Sehingga dalam hal tersebut, mantan Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Lampung ini mewanti-wanti ke pihak pengurus ponpes dan perguruan silat yang hadir, agar jangan pernah menggunakan cara kekerasan atas dasar dan dalih apapun. Karena katanya penggunaan cara kekerasan memiliki konsekuensi hukum.

Kendati demikian, masih kata Kapolres, tidak semua perkara yang ditangani oleh kepolisian berujung dengan hukuman pidana.

Karena menurutnya ada instrumen hukum lainnya yang mendukung penyelesaian perkara dengan cara pendekatan restoratif.
"RJ ya, restorasi justice. Maksudnya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ ini adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan,"tutur Kapolres Lamsel.

Tamnya lagi, "pendekatan restoratif ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak," ujar Yusriandi Yusrin.

Sehingga, Kadis PPPA Lamsel Rosa Resnida, S.K.M. Dalam kesempatan itu ia mengatakan bahwa pola pendidikan idealnya menerapkan pola pendidikan yang parenting adalah.

"Pola pendidikan anak dengan cara mengasuh, membimbing serta mendidik. Yang juga dilakukan dengan cara yang baik dan benar," ungkap embak Oca dalam sapaan akrabnya..

Maka dengan demikian, Rosa Resnida juga sempat menyinggung masih banyaknya Ponpes yang menerapkan pola pendidikan otoriter. Padahal kata dia, tidak sedikit juga ponpes ternama sudah menerapkan pola pendidikan modern.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin,S.Sos.,MM menyambut baik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang di inisiasi Polres Lampung Selatan sebagai sikap responsif terhadap berbagai peristiwa yang kerap terjadi di lingkungan pondok pesantren akhir-akhir ini.

"Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Lampung Selatan yang telah menginisiasi kegiatan forum diskusi ini," imbuh Thamrin.

Oleh sebab itu, kata Thamrin. Peristiwa kekerasan yang terjadi di pondok pesantren belum lama ini, menjadi sesuatu yang harus segera ditangani bersama.

Dan ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah dengan segala perangkatnya harus bahu-membahu bekerjasama dengan pengelola pondok pesantren untuk melakukan tindakan-tindakan preventif guna mencegah kembali terjadinya kekerasan di pondok pesantren.
"Upaya-upaya preventif tersebut salah satunya adalah dengan kegiatan Focus Group Discussion ini."

"Kita duduk bersama, untuk mendiskusikan berbagai hal, yang menyangkut permasalahan yang muncul dilingkungan pondok pesantren," terang Thamrin.

Oleh karena itu, Thamrin berharap forum diskusi itu akan melahirkan komitmen bersama sebagai solusi konkret terhadap peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa seorang santri.

Maka Thamrin juga menambahkan bahwa forum diskusi tersebut menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Dengan harapan, seluruh peserta forum diskusi dapat membuat kesepakatan yang solutif bagi pencegahan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

“Sehingga dengan komitmen dan kesepakatan bersama, saya berharap dapat menekan berbagai bentuk kekerasan lahir batin, dalam para santri yang bisa saja disebabkan oleh kegiatan ekstra kurikuler, maupun perploncoan oleh para seniornya."

"Jangan sampai terjadi lagi tindak kekerasan kepada santri yang sampai merenggut nyawanya," pungkas Thamrin, S.Sos.,MM.

Dengan demikian, perlu diketahui bahwa kegiatan FGD Pembinaan, Pendidikan dan Pola Asuh serta Ekstrakurikuler di Lingkungan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Lampung Selatan ini menghadirkan tokoh agama, ulama, serta Ketua dan Pengasuh Pondok Pesantren beserta Ketua dan Pengurus Perguruan Pencak Silat se-Kabupaten Lampung Selatan. (Alkoboy)
BERITA TERBARU