Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas Milik Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Lampung di Pertanyakan Oleh Publik

Sigerindo Bandar Lampung --menyebut perealisasian anggaran belanja perjalanan dinas yang dikelola Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 ini, dengan istilah dugaan mark up atau penggelembungan anggaran ujar sumber kan mampatnya  hampir tidak dirasakan masyarakat tegasnya justru menghamburkan Anggaran APBD  tahun 2023

Sebab, APBD Lampung sebesar  Rp1 miliar Lebih hanya  digunakan hanya untuk program perjalanan dinas

Padahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.

Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku

Menrut Sumber tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung telah mengingkari amanat Permenkeu tersebut

Perjalanan Dinas Biasa Milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Rp 1.085.652.000 miliar APBD 2023 digunakan hanya untuk program perjalanan dinas ini hanya Sebagian Kecil Yang Kami Tampilkan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah Dengan Rician Perjalanan Dinas Sebagai berikut (Konsultasi/Koordinasi/rapat kerja ke SKK Migas/Ditjen


Migas/Pertamina/Kemenkeu/Kemen Perekonomian/Kemen Marinves/BKPM /instansi lain) - Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah (Konsultasi Pengelolaan Sumber Daya Geologi di Jawa Barat) - Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah (Konsultasi Teknis Konservasi Air Tanah di Jakarta) - Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah (Pengalokasian Anggaran untuk Program Konservasi Energi) 

Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah (Workshop/Konsultasi/koordinasi /Kunjungan Kerja/sinkronisasi dalam rangka pemanfaatan energi terbarukan berbasis bioenergi) - Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah (Workshop/Konsultasi/koordinasi /Kunjungan Kerja/sinkronisasi dalam rangka penyusunan neraca energi provinsi lampung) - Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Daerah Sub Bagian Perencanaan (Konsultansi/Koordinasi/Rapat Kerja/Kunjungan Kerja/Musrenbangnas/Rakortekbang ke stakeholder terkaitPadahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang

Standar Biaya Masukan (SBM).Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku Ada Dugaan Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 10 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun menurut sumber tersebut

Sementara itu Redaksi Media sigerindo sudah melakukan konfirmasi secara langsung dengan datang kekantor dan memasukan surat secara resmi mengenai persolan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral namun hingga berita ini diturunkan Dinas Terkait Belum Berhasil Dikonfrimasi Bagimna Tangapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung akan dikupas edisi selanjutnya (Tim/redaksi)
BERITA TERBARU