Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPK Periksa Secara Maraton Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi Insentif ASN

Sigerindo Jakarta -- Komisi Pemberntas Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar. Potongan itu diduga dikumpulkan dan digunakan untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo."Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, S29/1/24

Namun, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN tersebut 

"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ujar  Ghufron

Besaran potongan adalah 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat tegasnya 

"Khusus di tahun yaang lalu  2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, dilansir dari detic.com" terangnya 


Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak  tahun 2021 tukasnya 

"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," ucapnya.

Baca artikel detiknews, "KPK Ungkap Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7166676/kpk-ungkap-pejabat-bppd-potong-insentif-asn-rp-2-7-m-untuk-bupati-sidoarjo.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

BERITA TERBARU