Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Horee Kabar Gembira Sat POL PP bisa Diangkat Jadi ASN Dan PPPK Ini Syaratnya

Sigerindo Jakarta --- Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membawa kabar baik bagi seluruh tenaga Non ASN , termasuk Honorer Sat POL PP

Kabar bahagia tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang salah satunya mengatur penyelesaian masalah honorerujarnya

Abdullah Azwar Anas MenPAN-RB memastikan jika Honorer Sat Pol PP bisa diangkat PNS dan PPK Hanya saja pengangkatan dilakukan dengan dua cara

"Sebab Honorer Satpol PP bisa diangkat PNS maupun PPPK dengan 2 cara," kata MenPAN-RB Azwar Anas,Dua cara tersebut menurut Anas dengan membagi honorer Satpol PP berdasarkan usia.Di mana, bagi honorer berusia di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS

Sementara ditempat terpisah di atas 35 tahun diangkat menjadi PPPK. Tetapi mekanisme pengangkatan honorer Satpol PP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Sedangkan itu, dilansir jppn.com, Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati memberikan apresiasi langkah MenPAN-RB perihal penyelesaian tenaga non ASN khusus Satpol PP.

Raspati berharap hal itu benar-benar bisa dituangkan dalam PP. Terlebih PNS bukanlah harga mati.
Satpol PP yang hingga kini masih berstatus honorer menerima jika memang mereka diangkat PPPK.
Hanya saja kata Raspati, status mereka adalah PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu mengingat Satpol PP merupakan petugas dalam penegakan perda

"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi kalau PPPK harus penuh waktu," pungkas Raspati.
Pihaknya pun meminta pemerintah segera menerbitkan PP yang menjadi turunan UU ASN dengan catatan isi PP tersebut sebagai berikut

1. Seluruh yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih Tua malah tidak bisa menjadi ASN
3. Masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya.

Sebelumnya, nasib honorer Satpol PP hingga kini memang belumlah jelas. Rekrutmen PNS dan PPPK di tahun 2023 tak mengakomodir hal itu

KemenPAN RB belum mengalokasikan formasi perekrutan ASN PPPK Satpol PP dengan alasan masih terganjal regulasi

Di mana, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan PPPK, disebutkan PPPK merupakan jabatan teknis yang bisa dilamar honorer maupun umum dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Satpol PP sendiri merupakan jabatan fungsional yang harus diisi oleh PNS. Selama Perpres ini belum dicabut atau direvisi, maka selama itu pula sulit bagi honorer Satpol PP untuk diangkat jadi ASN PPPK tegasnya

“Khusus Satpol PP belum bisa kami usulkan formasi seleksi PPPKnya. Ini berlaku nasional karena terganjal regulasi. Satpol PP hanya bisa diisi PNS, jadi para honorer Satpol PP kami arahkan untuk ikut seleksi CPNS saja,” kata Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Salman Haryanto.

Berbeda dengan honorer pemadam kebakaran (Damkar) yang notabenya jabatan teknis. Honorer Damkar bisa diusulkan seleksi ASN PPPK lantaran regulasinya jelas dan tidak terkendala.

Namun dengan adanya UU ASN baru, peluang honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK sangatlah terbuka dengan catatan PP menjadi turunan UU ASN segera terbit dan mengakomodir kebijakan MenPAN-RB tersebut tegasnya (Redaksi)
BERITA TERBARU