Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga Terlibat Kasus Korupsi PT Antan UBPN Konut, Kejati Sultra Diminta Periksa Dirut PT RRA

Sigerindo Kendari- Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan beberapa draft tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi di PT Antam UBPN Konut, Selasa (5/9/2023).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra Afdhal saat ditemui mengatakan, pihaknya telah menyambangi Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draft tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

"Kejati Sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut," ujarnya.

Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA Bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

"Kami juga menyampaikan kepada Kejati bahwa kami menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore," cetusnya.

Apabila, sambung dia, dalam waktu dekat ini Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran. (IS/Dhie)
BERITA TERBARU