Wagub Lampung Chusnunia Chalim Terima Kunjungan KPAI Pusat, Bahas Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak
Sigerindo Bandar Lampung -- Chusnunia Chalim Gubernur Lampung menerima kunjungan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Ai Maryati Sholihah, di Ruang Kerja, Jum'at 09/06/03
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Sholihah mengungkapkan kunjungan tersebut selain bertujuan untuk bersilaturahmi, juga menggelar rapat bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Organisasi/Komunitas Perlindungan Anak Dan Perempuan yang ada di Provinsi Lampung tersebut
Wakil Gubernur Chusnunia berharap melalui pertemuan ini dapat menghasilkan pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang lebih baik.
Melalui kesempatan ini, Wagub Chusnunia juga berharap dapat menampung masukan dan usulan dalam Perumusan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya di Provinsi Lampung.
Wagub Chusnunia Chalim mengatakan bahwa berkumpulnya OPD terkait, beserta organisasi/komunitas perlindungan anak dan perempuan dimaksudkan sebagai pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak di Provinsi Lampung. Dia berharap akan ada rencana rapat tindak lanjut terkait hal ini.
Kadis PPPA Fitrianita Damhuri dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa rapat ini terkait penanganan kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) DL (24th) dan DR yang viral beberapa waktu lalu dan telah terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Ai Maryati Sholihah selaku Ketua KPAI Pusat berharap adanya upaya mencegah dan melindungi pekerja anak, harus ada sosialisasi dan informasi ke perusahaan dan harus diawasi secara ketat.
"Disnaker harus mempunyai aturan dan kriteria sehingga Polda akan mudah melakukan pencegahan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa pekerja di bawah umur masuk kategori pekerja informal, dan Pemprov Lampung telah melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi secara bertahap ke Kabupaten/Kota agar tidak mempekerjakan Pekerja dibawah Umur.
Seperti diketahui, pada hari yang sama, Kepala UPTD PPPA Provinsi Lampung Amsir, S.IP. telah mendampingi Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah dalam rangka kunjungan ke kediaman ART korban penganiyaan DL (24th) dan DR di pekon Tanjung Anom, Kecamatan. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Kunjungan ini untuk mengetahui kronologis dari kejadian penganiyaan yang dialami oleh para korban.
Selanjutnya untuk mengetahui layanan apa saja yang dibutuhkan dan telah diberikan kepada korban.
KPAI Pusat hadir langsung untuk memastikan upaya menuntaskan kasus tersebut.
Nampak hadir mendampingi Wagub, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Kapolda Lampung yang diwakili Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan Ketua Rumah Perempuan dan Anak Lampung Enny Puji Lestari tersebut (*)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Sholihah mengungkapkan kunjungan tersebut selain bertujuan untuk bersilaturahmi, juga menggelar rapat bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Organisasi/Komunitas Perlindungan Anak Dan Perempuan yang ada di Provinsi Lampung tersebut
Wakil Gubernur Chusnunia berharap melalui pertemuan ini dapat menghasilkan pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang lebih baik.
Melalui kesempatan ini, Wagub Chusnunia juga berharap dapat menampung masukan dan usulan dalam Perumusan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya di Provinsi Lampung.
Wagub Chusnunia Chalim mengatakan bahwa berkumpulnya OPD terkait, beserta organisasi/komunitas perlindungan anak dan perempuan dimaksudkan sebagai pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak di Provinsi Lampung. Dia berharap akan ada rencana rapat tindak lanjut terkait hal ini.
Kadis PPPA Fitrianita Damhuri dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa rapat ini terkait penanganan kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) DL (24th) dan DR yang viral beberapa waktu lalu dan telah terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Ai Maryati Sholihah selaku Ketua KPAI Pusat berharap adanya upaya mencegah dan melindungi pekerja anak, harus ada sosialisasi dan informasi ke perusahaan dan harus diawasi secara ketat.
"Disnaker harus mempunyai aturan dan kriteria sehingga Polda akan mudah melakukan pencegahan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa pekerja di bawah umur masuk kategori pekerja informal, dan Pemprov Lampung telah melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi secara bertahap ke Kabupaten/Kota agar tidak mempekerjakan Pekerja dibawah Umur.
Seperti diketahui, pada hari yang sama, Kepala UPTD PPPA Provinsi Lampung Amsir, S.IP. telah mendampingi Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah dalam rangka kunjungan ke kediaman ART korban penganiyaan DL (24th) dan DR di pekon Tanjung Anom, Kecamatan. Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Kunjungan ini untuk mengetahui kronologis dari kejadian penganiyaan yang dialami oleh para korban.
Selanjutnya untuk mengetahui layanan apa saja yang dibutuhkan dan telah diberikan kepada korban.
KPAI Pusat hadir langsung untuk memastikan upaya menuntaskan kasus tersebut.
Nampak hadir mendampingi Wagub, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Kapolda Lampung yang diwakili Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan Ketua Rumah Perempuan dan Anak Lampung Enny Puji Lestari tersebut (*)