PT Astaka Dodol Harus bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Macang Sakti
Sigerindo.Musi Banyuasin -Ziadatulher, SE.,MH menyampaikan kami terus menghimbau PT Astaka Dodol agar memperbaiki jalan akan tetapi cuma ada perbaikan cuma sedikit tidak secara total hal ini juga berdampak transportasi masyarakat terhambat.demikain di sampaikan sesuai rapat Bersama Dinas PUPR Musi Banyuasin,Senin(15/05/2023)
Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur untuk angkutan Mineral
untuk pengangkutan batubara harus mematuhi ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat (1) Jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 1 Ayat (21), Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 52 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus” jo.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam wilayah Kabupaten Musi banyuasin Pasal 6 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas jalan kabupaten Musi banyuasin wajib menggunakan jalan khusus” ayat (2) “sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten dapat menggunakan sarana angkutan sungai dalam kabupaten Musi Banyuasin”.
Lebih lanjut Ziadatulher, menyampaikan informasi bahwa PT Astaka Dodol masih membangun jalan khusus tersebut akan tetapi untuk sementara masih mengunakan jalan kabupaten,
Untuk rapat Hari ini yaitu membahas masalah ada rencana bantuan gubernur sebanyak 25 Miliar untuk peruntukan perbaikan jalan yang rusak meliputi empat wilayah Kemang ,terusan,keban ,macang sakti,ini untuk perbaikan jalan yang rusak di daerah tersebut, ujarnya
Ditambahkannya "ini kan baru wacana belum ada surat dari Gubernur dan Anggaran nya untuk perbaikan jalan tersebut,semoga saja ini bisa terealisasi,
Sementara itu di tempat yang sama kepala dinas PUPR Musi Banyuasin Alva Elan SST MPSDA menyampaikan bahwa untuk sementara belum ada laporan surat dari gubernur bahwa akan memberikan bantuan sejumlah 25 miliar,karena saya masih baru menjabat.
Saat ditanyakan berapa banyak jalan yang Rusak di empat daerah yang di lalui oleh perusahaan tersebut alvan mengatakan bahwa kami akan petakan tersebut berapa banyak jalan yang mesti di perbaiki, seandainya ada dana sebesar 25 Miliar itu kalau untuk pembangunan jalan membutuhkan dana yang besar dengan kisaran 8 miliar satu kilometer,kalau di bagi kisaran dari 25 miliar tersebut sekitar 3 km lebih, sebenarnya ini bisa di bagi dengan titik-titik terparah untuk segera di perbaiki.
Kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin khususnya dinas PUPR terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan satlantas untuk kelancaran lalulintas serta, serta tonase kendaraan agar Ketahanan jalan yang berada di kabupaten Musi Banyuasin tetap baik.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Keban yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan, PT Astaka Dodol di duga juga telah memberikan uang Kordinasi tiap Bulan kepada beberapa Pemdes setempat, melalui PT Osean selaku pihak pengangkut Batu Bara, Namun itu tidak berpengaruh apa apa , Pemdes setempat tetap mengutamakan atau menekankan agar perusahaan tersebut memperbaiki jalan Macang Sakti, bila perlu buat jalan sendiri, Imbuhnya. (Iwan)
Sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur untuk angkutan Mineral
untuk pengangkutan batubara harus mematuhi ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat (1) Jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 1 Ayat (21), Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 52 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus” jo.
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam wilayah Kabupaten Musi banyuasin Pasal 6 ayat (1) “kegiatan pengangkutan batubara pada lintas jalan kabupaten Musi banyuasin wajib menggunakan jalan khusus” ayat (2) “sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batu bara pada lintas kabupaten dapat menggunakan sarana angkutan sungai dalam kabupaten Musi Banyuasin”.
Lebih lanjut Ziadatulher, menyampaikan informasi bahwa PT Astaka Dodol masih membangun jalan khusus tersebut akan tetapi untuk sementara masih mengunakan jalan kabupaten,
Untuk rapat Hari ini yaitu membahas masalah ada rencana bantuan gubernur sebanyak 25 Miliar untuk peruntukan perbaikan jalan yang rusak meliputi empat wilayah Kemang ,terusan,keban ,macang sakti,ini untuk perbaikan jalan yang rusak di daerah tersebut, ujarnya
Ditambahkannya "ini kan baru wacana belum ada surat dari Gubernur dan Anggaran nya untuk perbaikan jalan tersebut,semoga saja ini bisa terealisasi,
Sementara itu di tempat yang sama kepala dinas PUPR Musi Banyuasin Alva Elan SST MPSDA menyampaikan bahwa untuk sementara belum ada laporan surat dari gubernur bahwa akan memberikan bantuan sejumlah 25 miliar,karena saya masih baru menjabat.
Saat ditanyakan berapa banyak jalan yang Rusak di empat daerah yang di lalui oleh perusahaan tersebut alvan mengatakan bahwa kami akan petakan tersebut berapa banyak jalan yang mesti di perbaiki, seandainya ada dana sebesar 25 Miliar itu kalau untuk pembangunan jalan membutuhkan dana yang besar dengan kisaran 8 miliar satu kilometer,kalau di bagi kisaran dari 25 miliar tersebut sekitar 3 km lebih, sebenarnya ini bisa di bagi dengan titik-titik terparah untuk segera di perbaiki.
Kami pemerintah kabupaten Musi Banyuasin khususnya dinas PUPR terus berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan satlantas untuk kelancaran lalulintas serta, serta tonase kendaraan agar Ketahanan jalan yang berada di kabupaten Musi Banyuasin tetap baik.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Desa Keban yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan, PT Astaka Dodol di duga juga telah memberikan uang Kordinasi tiap Bulan kepada beberapa Pemdes setempat, melalui PT Osean selaku pihak pengangkut Batu Bara, Namun itu tidak berpengaruh apa apa , Pemdes setempat tetap mengutamakan atau menekankan agar perusahaan tersebut memperbaiki jalan Macang Sakti, bila perlu buat jalan sendiri, Imbuhnya. (Iwan)